Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Wali Kota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?
Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum?" tambahnya.
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
* Mahfud MD: Alibi Rizieq Salah Jika Bilang Kerumunan Kesalahan Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alibi terdakwa Rizieq Shihab salah dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD menjelaskan alibi Rizieq Shihab salah jika mengatakan penjemputan dan kerumunan adalah kesalahan dari Menko Polhukam.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu." tulis Mahfud di akun Twitternya (27/3/2021).
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah adalah penjemputan Rizieq dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta.
Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD di Twitternya (27/3/2021).
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan kerumunan yang terjadi pada malam hari dan hari berikutnya setelah penjemputan bukan lagi diskresi.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tulis Mahfud.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.TV