Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Wali Kota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?

Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?

Editor: maria anitoda
Warta Kota.com
Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa? 

POS-KUPANG.COM -  Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor Bima Arya terlibat perdebatan di ruang sidang kasus tes swab RS UMMI. 

Rizieq memberondong Bima Arya dengan pertanyaan, terkait kesaksian yang menyatakan Rizieq telah berbohong atas hasil tes swab Covid-19 ketika dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?

Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok

"Anda dengan persepsi dokter itu berbeda? Karena ketika anda diperiksa kalau tiba-tiba ginjal anda bermasalah tidak bisa dikatakan anda bohong," kata Rizieq, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Bima menjelaskan maksud dari pernyataan berbohong dalam BAP itu ketika ditanya penyidik terkait kondisi Rizieq seperti yang disampaikan sehat dan tak terpapar Covid-19, ketika dirawat di RS Ummi.

Lantas Bima menjawab kalau hal itu berbeda.

"Penyidik bertanya kepada saya, ketua satgas apakah anda mengetahui kondisi sebenarnya Habib Rizieq, apakah pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya? Saya sampaikan bahwa yang beliau sampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Bima.

Rizieq Halangi Kerja Gugus Tugas Covid

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Muhammad Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima Arya yang hadir jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq Shihab menolak melaporkan hasil tes Swab PCR-nya.

Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.

"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).

Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.

Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok

Baca juga: Blak-blakkan Tuan Guru Bajang Ungkap Perbedaan Ini dengan Rizieq Shihab, Singgung Soal Politik, Apa?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved