Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Wali Kota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?
Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?
POS-KUPANG.COM - Debat Sengit Rizeq Shihab VS Bima Arya Bikin Heboh, Walikota Bogor Ini Bungkam Mantan Bos FPI, Apa?
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan Wali Kota Bogor Bima Arya terlibat perdebatan di ruang sidang kasus tes swab RS UMMI.
Rizieq memberondong Bima Arya dengan pertanyaan, terkait kesaksian yang menyatakan Rizieq telah berbohong atas hasil tes swab Covid-19 ketika dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
"Anda dengan persepsi dokter itu berbeda? Karena ketika anda diperiksa kalau tiba-tiba ginjal anda bermasalah tidak bisa dikatakan anda bohong," kata Rizieq, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Bima menjelaskan maksud dari pernyataan berbohong dalam BAP itu ketika ditanya penyidik terkait kondisi Rizieq seperti yang disampaikan sehat dan tak terpapar Covid-19, ketika dirawat di RS Ummi.
Lantas Bima menjawab kalau hal itu berbeda.
"Penyidik bertanya kepada saya, ketua satgas apakah anda mengetahui kondisi sebenarnya Habib Rizieq, apakah pertanyaan sesuai dengan kondisi sebenarnya? Saya sampaikan bahwa yang beliau sampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Bima.
Rizieq Halangi Kerja Gugus Tugas Covid
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Muhammad Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima Arya yang hadir jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq Shihab menolak melaporkan hasil tes Swab PCR-nya.
Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.
"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).
Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.
Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
Baca juga: Blak-blakkan Tuan Guru Bajang Ungkap Perbedaan Ini dengan Rizieq Shihab, Singgung Soal Politik, Apa?
"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima juga menyinggung pihak RS UMMI Bogor yang menurutnya juga tidak menghalangi upaya 3T terkait penanganan Rizieq Shihab selama dirawat.
Alasannya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat menyampaikan Rizieq Shihab melakukan tes swab tanpa berkoordinasi dengan pihak RS, hal ini dianggap tidak sesuai dengan upaya memberantas Covid-19.
Sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 maka pihak RS UMMI Bogor wajib melaporkan kasus terkait Covid-19 ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor agar ditindaklanjuti.
"Apabila RS tidak menyampaikan laporan, tidak berkordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas Covid-19. Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa kordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," tuturnya.
Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Kena Covid-19
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan tidak mendapat laporan hasil tes swab PCR Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Bima yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dengan alasan privasi.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasil tes swab Rizieq Shihab) sampai sekarang," kata Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya sebagai Wali Kota Bogor dan sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dia berhak mengetahui hasil tes swab warga yang dirawat di fasilitas kesehatan wilayahnya.
Hasil tes swab tersebut dilaporkan berjenjang dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota dan Kabupaten ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional guna mencegah penularan.
Bukan untuk dipublikasikan ke warga sebagaimana alasan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab dengan alasan privasi, hal ini sudah disampaikan Bima ke pihak keluarga Rizieq dan RS UMMI.
Namun dia baru mengetahui hasil tes swab Rizieq melalui penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai saksi perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
Baca juga: Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Singgung Pandir hingga Biadab
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP (berita acara pemeriksaan) di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," ujarnya.
Bima menuturkan sebelum kasus diproses Bareskrim Polri dia sudah meminta pihak RS UMMI Bogor dan keluarga Rizieq Shihab agar dilakukan tes swab terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pada 26 November 2020.
Permintaan disampaikan setelah mendapat informasi Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor dan karena riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 setelah tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
"Beliau (Rizieq Shihab) melalui kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," tuturnya.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Habib Rizieq Shihab juga menyebut nama Raffi Ahmad dan Sean Gelael, hingga Presiden Jokowi.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya sebagaimana dikutip dari diterima Kompas.com.
Rizieq merasa bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
Karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum?" tambahnya.
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
* Mahfud MD: Alibi Rizieq Salah Jika Bilang Kerumunan Kesalahan Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alibi terdakwa Rizieq Shihab salah dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD menjelaskan alibi Rizieq Shihab salah jika mengatakan penjemputan dan kerumunan adalah kesalahan dari Menko Polhukam.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu." tulis Mahfud di akun Twitternya (27/3/2021).
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah adalah penjemputan Rizieq dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta.
Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu.
Baca juga: Denny Siregar Sebut Rizieq Shihab Boneka FPI, Kendali Utamanya Ada Di Tangan Sosok Munarboy, Siapa?
Baca juga: Bandingkan Nikahan Atta & Anak Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Jokowi Prabowo Begini, Bikin Syok
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD di Twitternya (27/3/2021).
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan kerumunan yang terjadi pada malam hari dan hari berikutnya setelah penjemputan bukan lagi diskresi.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tulis Mahfud.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.TV