Ramadan 2021

Hati-hati, 7 Hal ini Batalkan Puasa Ramadan: Berhubungan Badan di Siang Hari, Murtad hingga Gila

Hati-hati, 7 hal ini membatalkan puasa Ramadan: Berhubunga badan di siang hari, murtad hingga gila

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Hati-hati, 7 Hal ini Batalkan Puasa Ramadan: Berhubungan Badan di Siang Hari, Murtad hingga Gila 

Hati-hati, 7 Hal ini Batalkan Puasa Ramadan: Berhubungan Badan di Siang Hari, Murtad hingga Gila

PPOS-KUPANG.COM- Puasa Ramadan 2021 telah memasuki hari kedua. 

Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu

subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah.

Karena itu, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa

Bukan hanya makan dan minum di siang hari dengan sengaja, tetapi juga berhubungan badan suami-istri pada di siang hari murtad hingga gila atau hilang akal

Baca juga: Keutamaan Sholat Tarawih,Diampuni Dosa hingga Pahalanya Bak Orang Baca Injil,Taurat,Zabur & Alquran

Baca juga: Ini Keutamaan Menakjubkan Ramadan Perlu Diketahui, Bulan Diturunkannya Al-Quran, Malam Seribu Bulan

Dikutip dari berbagai sumber, berikut 7 hal yang membataslkan puasa Ramadan:

1. Makan dan Minum

Hal pertama yang membuat seseorang batal puasa adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan dengan sengaja.

Karena itu harus diganti di luar bulan Ramadan.

Sebagaimana termaktub dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2011:18),

Disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman: ........وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ........ Artinya: "....Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ... " [QS. Al-Baqarah (2):187].

Sementara itu diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.”

Baca juga: Ramadan Bisa Menjadi Kesempatan Anda Mengontrol Berat Badan, Ini Tipsnya

Baca juga: Pilihlah 4 Jenis Makanan Ini Saat Sahur Ramadan, Kenyang Lebih Lama Hingga Lebih Bergizi Loh

2. Hubungan Badan suami isteri di siang hari atau waktu puasa

Suami-istri yang melakukan hubungan badan suami isteri di siang hari yakni dari  waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal.

Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Haid/Menstruasi dan Nifas

Menstruasi/haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.

Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

4. Keluar Air Mani Secara Sengaja (Masturbasi/Onani)

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan.

Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Baca juga: Menu Sahur Ramadan Berbahan Telur Ini Harus Dicoba, Pilihan Cerdas Saat Malas Bikin Masakan Ribet

5. Gila

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

6. Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal.

Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

7. Muntah disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.

(*)

Berita terkait Ramadan 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved