Diduga lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Naekake B Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan Kepada Desa , Herminigildus Tob, dan Bendahara Desa,
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Pasca mengambil dokumen tersebut, oknum kepala desa dan bendahara langsung digelandang ke kantor Kejari TTU guna memberikan keterangan kepada penyidik.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan lantaran oknum kepala desa dan bendahara diduga berniat menghilangkan barang bukti dan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejari TTU.
“Kita jemput paksa karena kepala desa dan bendahara selalu membangkang saat dipanggil penyidik. Diminta membawa dokumen saja tidak pernah. Setiap kali datang menghadap penyidik selalu jalan lenggang,” ungkap Roberth.
Menurutnya, dalam upaya jemput paksa tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil dump truk milik kepala desa dengan nomor polisi DH 8010 DD yang diduga akan digelapkan atau dihilangkan.
Selain itu, lanjut Roberth, tim penyidik Kejari TTU juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 7.000.000 yang dibawa oleh oknum kepala desa dan bendahara saat dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik.
“Barang bukti yang kita sita satu dump truck, serta sejumlah dokumen dan kwitansi pembayaran serta uang tunai senilai tujuh juta rupiah sudah disita dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU,” bebernya.
Tim penyidik Kehari TTU, tutur Robert, masih akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik kepala desa untuk dilakukan penyitaan. Diduga kuat semua aset yang dimiliki kepala desa itu hasil dari menilep dana desa selama menjadi pemimpin.
Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, tim penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil korupsi pengelolaan dana desa di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis selama kepemimpinan Herminigildus Tob.
“Semua aset milik kepala desa akan disita penyidik Kejari TTU. Penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana dari hasil dugaan korupsi pengelolaan dana desa,” tutup Robert (CR5)
Baca juga: Penegasan Gubernur NTT di Sabu Raijua: Pasca Bencana, Program Pembangunan Harus Tetap Dilaksanakan
