Diduga lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Naekake B Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan Kepada Desa , Herminigildus Tob, dan Bendahara Desa,

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa Naekake B Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan Kepada Desa , Herminigildus Tob, dan Bendahara Desa, Milikheor Tob, sebagai tersangka kasus korupsi dana Desa Naekake B.

Pasca penetapan dan penahanan kedua tersangka pada, Selasa 13/04/2021 malam, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimi Lambila, S. H., M. H, mengatakan, dalam penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut, pasal yang digunakan tidak hanya mengenai pasal kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus ini kedua tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana yang tertuang dalam pasal 12, I Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucap Robert.

Menurutnya, Pasal 12, I berkaitan dengan conflict of interest pengadaan barang dan jasa pekerjaan pemborongan. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut serta dalam pemborongan, penyewaan barang dan jasa. Sedangkan, dalam proyek pembangunan dengan bersumber dari anggaran dana desa tersebut, Kepala Desa dan Perangkatnya bertugas untuk mengurusi atau mengawasinya.

"Dalam konteks ini kepada desa itu adalah sebagai pegawai negeri," tandas Robert.

Ia menerangkan bahwa, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana kasus korupsi dana desa Naekake B diperkirakan mencapai 800 juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya;

Diduga berniat menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan upaya jemput paksa dan penyitaan terhadap harta benda milik Herminigildus Tob, Kepala Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU. 

Tim penyidik Kejari TTU telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak dalam hal ini, Kepala Desa Naikake B, Herminigildus Tob, Bendahara Desa, Milikheor Tob, Perangkat Desa, TPK, serta BPD untuk dimintai keterangan.

 Mereka dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik Kejari TTU pada Senin, 12/04/2021. Namun  para pihak yang dipanggil dikabarkan mangkir.

Pasca menerima informasi bahwa, oknum kepala desa dan bendahara sementara berada di Kota Kefamenanu, tim penyidik Kejari TTU langsung melakukan upaya jemput paksa.

Disaksikan POS-KUPANG.COM,  Senin 12/04/2021 malam, tim penyidik Kejari TTU menjemput paksa Kepala Desa Naikake B, Herminigildus Tob, dan Bendahara Milikheor Tob di rumah milik salah satu anggota DPRD TTU,  yang beralamat di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Di rumah milik anggota DPRD TTU tersebut, ditemukan sebuah mobil dump truck dengan nomor polisi DH 8010 DD  yang diduga kuat merupakan milik Kepala Desa Naekake B.

Kepala Desa dan bendahara menjelaskan bahwa, dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa yang dibawanya, disimpan di kamar kos yang beralamat di Tunbakun, Kelurahan Kefamenanu Tengah.

Pasca mengambil dokumen tersebut, oknum kepala desa dan bendahara langsung digelandang ke kantor Kejari TTU guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan lantaran oknum kepala desa dan bendahara diduga berniat menghilangkan barang bukti dan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejari TTU.

“Kita jemput paksa karena kepala desa dan bendahara selalu membangkang saat dipanggil penyidik. Diminta membawa dokumen saja tidak pernah. Setiap kali datang menghadap penyidik selalu jalan lenggang,” ungkap Roberth.

Menurutnya, dalam upaya jemput paksa tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil dump truk milik kepala desa dengan nomor polisi DH 8010 DD yang diduga akan digelapkan atau dihilangkan.

Selain itu, lanjut Roberth, tim penyidik Kejari TTU juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebanyak Rp 7.000.000 yang dibawa oleh oknum kepala desa dan bendahara saat dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik.

“Barang bukti yang kita sita satu dump truck, serta sejumlah dokumen dan kwitansi pembayaran serta uang tunai senilai tujuh juta rupiah sudah disita dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU,” bebernya.

Tim penyidik Kehari TTU, tutur Robert, masih akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik kepala desa untuk dilakukan penyitaan. Diduga kuat semua aset yang dimiliki kepala desa itu hasil dari menilep dana desa selama menjadi pemimpin.

Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, tim penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil korupsi pengelolaan dana desa di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis selama kepemimpinan Herminigildus Tob.

“Semua aset milik kepala desa akan disita penyidik Kejari TTU. Penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana dari hasil dugaan korupsi pengelolaan dana desa,” tutup Robert (CR5)

Baca juga: Penegasan Gubernur NTT di Sabu Raijua: Pasca Bencana, Program Pembangunan Harus Tetap Dilaksanakan

Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa Naekake B Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Desa Naekake B Ditetapkan Sebagai Tersangka (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved