Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2021, Rinciannya Bikin Syok, Sudah Siap?

Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2021, Rinciannya Bikin Syok, Sudah Siap?

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com
Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2021, Rinciannya Bikin Syok, Sudah Siap? 

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini

Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca juga: Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021? Daftar Tunjangan diterima ASN, Info Terbaru

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Baca juga: Segera Cair THR dan Gaji ke -13 PNS, Berikut Besaran Gaji Ditambah Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved