Segera Cair THR dan Gaji ke -13 PNS, Berikut Besaran Gaji Ditambah Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

Segera Cair THR dan Gaji ke -13 PNS, Berikut Besaran Gaji Ditambah dengan Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

Editor: Gordy Donofan
KOMPAS.com/Shutterstock
Segera Cair THR dan Gaji ke -13 PNS, Berikut Besaran Gaji Ditambah Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 

Segera Cair THR dan Gaji ke -13 PNS, Berikut Besaran Gaji Ditambah dengan Tunjangan Hari Raya Tahun 2021

POS-KUPANG.COM - Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tahun 2021?

Pertanyaan itu mungkin muncul di kalangan ASN saat ini karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tentunya tak lepas dari tunjangan-tunjangan yang didapat seorang PNS.

Sekadar informasi, Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca juga: THR & Gaji ke-13 PNS Akan Dibayar Penuh, Pembayaran Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Cek Disini

Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang diterima seorang ASN?

Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved