KPK : MCP Cermin Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat
agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
KPK : MCP Cermin Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendorong peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Hal tersebut karena skor MCP mencerminkan keseriusan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Hal ini terungkap saat tatap muka dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) Jumat, 9 April 2021.
“MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan pemda, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antarOPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM Jumat malam.
Baca juga: Jelang Ramadan, Loka POM Manggarai Barat Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan
Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Mabar secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu sebesar 33,7 persen, sedangkan skor MCP se-provinsi NTT yaitu 32,98 persen.
Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu senet 64 persen. KPK mendorong bupati, sekda (sekertaris daerah) dan jajaran OPD, agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
Hadir pada saat pertemuan Bupati Mabar, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Mabar, dr. Yulianus Weng.
Bupati Endi menyampaikan perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP.
Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat
“Memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan, kami akui masih banyak ketertinggalan. Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset. Sudah menjadi program 100 hari saya untuk membenahi ini. Belum lagi terkait disiplin pegawai. Begitu Perda RPJMD selesai kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ujar Edi Endi.
Menurut data Pemda Mabar, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat.
Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini.
Selain itu, KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat. Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda Mabar membuat aturan hukum, di mana pelaku usaha yang berusaha di wilayah Pemda Mabar untuk membuat NPWP Cabang terkait pajak daerah, pemda mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.
Baca juga: Kampung Tangguh Nusantara di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat Diresmikan
“Bisa jadi untuk Labuan Bajo ini sektor pariwisata merupakan fokus tematik KPK. Mengingat saat ini sedang dibangun wisata premium di Taman Nasional Komodo. KPK memahami sebagai daerah potensi wisata yang besar, administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemda menjadi sangat penting,” tambah Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.
Sementara itu, menurut pemda, pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal serupa terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo. Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan pemkab.
Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Pemkab Mabar kepada Pemerintah Provinsi NTT.
KPK meminta Pemkab Mabar segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi.
Baca juga: Bagi ASN di Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi Wacanakan 3 Perbup
Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah., bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.
Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhan ya 69,42 persen.
"Ini banyak bendahara, kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis belum lapor nih. Mungkin hartanya terlalu banyak. Tenggat waktu sudah lewat nih kan seharusnya terakhir 31 Maret. Kalau ada yang bisa kami bantu untuk percepat, silakan hubungi,” tutup Dian.
Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mabar.
Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. Penandatanganan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana).