Berita NTT Terkini
Bagi ASN di Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi Wacanakan 3 Perbup
su birokasi menjadi perhatian penting bagi pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Isu birokasi menjadi perhatian penting bagi pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng.
Pada konferensi pers, Selasa (2/3/2021), Bupati Mabar, Edistasius Endi yang akrab di sapa Edi Endi mewacanakan sebanyak 3 peraturan bupati (Perbup) yang akan digodok.
Perbup pertama, kata Edi Endi, yakni Perbup terkait lomba kebersihan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Takut Ketinggalan Pelajaran, Siswa SMK Sint Gabriel Maumere Tak Mau Pulang Kampung
Perda ini lahir setelah mencermati rendahnya kesadaran OPD dalam menjaga kebersihan lingkungan kantor.
"Saya yakin, kita bisa dan saya optimis, supaya ini menjadi kenyataan, kami akan lakukan peraturan bupati terkait lomba kebersihan kantor, mulai dari WC hingga kebersihan lingkungan, sehingga tanggal 17 setiap bulannya itu, saat lakukan apel kesadaran, kita akan umumkan. Tidak hanya tahun pertama, tapi hingga akhir masa jabatan," katanya.
• Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK, KPU Konsultasi ke KPU RI
Menurut Edi Endi, sebagai birokasi, ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan tanggung jawab.
Termasuk, lanjut Edi Endi, membentuk budaya baru demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
"Budaya bersih, etos kerja, pelayanan prima harus menjadi tanggung jawab kita bersama, dan bapak ibu (ASN) adalah pasukan terdepan untuk bisa menjalankan itu, sekeras apapun, bupati dan wakil bupati mengingatkan, kalau tidak dengar maka tidak terwujud," tegasnya.
Lebih lanjut, Perbup kedua, lanjut Edi Endi, yakni perbup terkait pelayanan publik yang cepat dan transparan.
"Kami akan keluarkan perbup pelayanan yang tercepat, tidak berbelit-belit bagi investor dan masyarakat dan investor dan akan diumumkan setiap tanggal 17 (dalam apel kesadaran)," tegasnya.
Perbup ketiga, yakni peraturan bupati terkait kontrak kerja bagi ASN.
Para ASN akan menandatangani kontrak kerja demi peningkatan kinerja, selain itu untuk menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kontrak kinerja merupakan salah satu inovasi dalam birokrasi, sekaligus alat ukur atau indikator kinerja para ASN.
"Ini merupakan indikator untuk mengukur komitmen dan tanggung jawab kita bersama. Apakah dapat bertanggung jawab atau tidak," paparnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)