KPK : MCP Cermin Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat
agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Hal serupa terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo. Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan pemkab.
Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Pemkab Mabar kepada Pemerintah Provinsi NTT.
KPK meminta Pemkab Mabar segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi.
Baca juga: Bagi ASN di Kabupaten Manggarai Barat, Edi Endi Wacanakan 3 Perbup
Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah., bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.
Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhan ya 69,42 persen.
"Ini banyak bendahara, kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis belum lapor nih. Mungkin hartanya terlalu banyak. Tenggat waktu sudah lewat nih kan seharusnya terakhir 31 Maret. Kalau ada yang bisa kami bantu untuk percepat, silakan hubungi,” tutup Dian.
Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mabar.
Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. Penandatanganan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana).