Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS & Pensiunan 2021? Daftar Tunjangan diterima ASN, Info Terbaru

-Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tahun 2021? Pertanyaan itu mungkin muncul di kalangan ASN saat ini karena sudah

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

POS KUPANG.COM--Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan tahun 2021?

Pertanyaan itu mungkin muncul di kalangan ASN saat ini karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tentunya tak lepas dari tunjangan-tunjangan yang didapat seorang PNS.

Ilustrasi PNS Pemkab Malang. (surya.co.id/erwin wicaksono)

Sekadar informasi, Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang diterima seorang ASN?

Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved