Tata Kelancaran Lalu Lintas Kendaraan, Dinas Perhubungan Operasikan Terminal Weekarou Sumba Barat
wajib masuk terminal membayar retribusi lalu terus membawa menumpang menurunkan di pasar weekarou.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Tata Kelancaran Lalu Lintas Kendaraan, Dinas Perhubungan Operasikan Terminal Weekarou Sumba Barat
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK--Hari ini, Kamis 8 April 201 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat secara resmi mengoperasikan kembali terminal weekarou yang sudah lama terlantar.
Semua kendaraan penumpang baik angkutan kota, angkutan pedesaan dan angkutan kota dalam propinsi diarahkan seluruhnya ke terminal Weekarou.
Mengingat jarak antara terminal Weekarou dengan pasar baru weekarou sekitar 300 meter maka kendaraan penumpang tersebut hanya wajib masuk terminal membayar retribusi lalu terus membawa menumpang menurunkan di pasar weekarou.
Tidak semua angkutan penumpang tersebut membayar retribusi. Yang membayar retribusi hanya angkutan kota dan angkutan pedesaan dalam wilayah Sumba Barat. Sedangkan angkutan kota dalam propinsi tidak dipungut karena merupakan kewenangan Propinsi.
Baca juga: Yayasan Kalakioma Kembangkan Varietas Padi Inpari Penangkal Stunting di Kabupaten Sumba Barat Daya
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Rendam, Rendam 1 Ha Tanaman Padi
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Markus Umbu Deta ditemui POS-KUPANNG.COM di terminal Weekarou, Kamis 8 April 2021 mengatakan, mulai hari ini, Kamis 8 April 2021 dan seterusnya akan mengerahkan semua staf berjaga-jaga disetiap jalur jalan raya.
Jalur tersebut yakni di jalur barat pertigaan gelora pada eweta, jalur timur pertigaan kantor camat kota waikabubak, pertigaan jalan weekarou dan lainya untuk mengarahkan semua angkutan pedesaan ke terminal weekarou.
Kebijakan itu akan terus berlangsung sampai semua pengemudi angkutan penumpang benar-benar sadar dan menjadi kebiasaan menurunkan dan menaikan penumpang beserta barang bawaan di terminal weekarou.
Pihaknya mewajibkan seluruh kendaraan penumpang masuk terminal weekarou. Namun memberi kebijakan menurunkan penumpang di pasar baru weekarou karena jaraknya cukup dekat, sekitar 300 kearah timur terminal setelah membayar retribusi kendaraan.
Baca juga: Organisasi Kepemudaan Sumba Barat Daya Galang Dana Peduli Korban Banjir
Baca juga: BPBD Sumba Barat Evakuasi 288 Warga Korban Banjir Kali Wanokaka, Sumba Barat Ke Posko Pengungsian
Biaya retribusi yang dipungut hanya terhadap angkutan penumpang pedesaan dan angkutan kota dalam wilayah Sumba Barat. Sedangkan angkutan penumpang antar kota dalam propinsi merupakan wewenang propinsi sehingga pihaknya tidak menarik biaya retribusi itu.
Ia berharap dengan pengaturan tersebut suasana aru lalu lintas kendaraan dalam kota Waikabubak, Sumba Barat lebih tertib pula. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)