Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
j. Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar bagi Penderita Hipertensi di Kabupaten Kupang yang mencapai 7.962 Orang atau 13,49% dari Target
Tahun 2020 yang mencapai 59.003 Orang;
k. Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar bagi Penderita Diabetes Melitus yang mencapai 1.118 Orang atau 66,59% dari Target Tahun 2020 yang
mencapai 1.679 Orang;
l. Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Jiwa Sesuai Standar bagi Orang Dengan Gangguang Jiwa (ODGJ) Berat sebanyak 114 Orang atau 41,16% dari Target
Tahun 2020 yang mencapai 227 Orang;
m. Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar bagi Orang Terduga TBC yang mencapai 4.940 Orang atau 76,47% dari Target Tahun 2020 yang
mencapai 6.460 Orang;
n. Terlaksananya Pelayanan Deteksi Dini HIV Sesuai Standar bagi orang dengan resiko terinfeksi HIV sebanyak 3.804 Orang atau 37,33% dari Target Tahun
2020 yang mencapai 10.191 Orang.
3. Pekerjaan Umum :
a. Meningkatnya Luas Kawasan Permukiman Rawan Banjir yang terlindungi oleh Infrastruktur Pengendalian Banjir yang mencapai 39,52 Ha atau 0,07% dari
53.650,51 Ha Luas Kawasan Pemukiman Rawan Banjir di Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten Kupang;
b. Meningkatnya Luas Kawasan Permukiman Sepanjang Pantai Rawan Abrasi yang terlindungi oleh Infrastruktur Pengaman Pantai yang mencapai 90,42 Ha
atau 17,52% dari 516,054 Ha Luas Kawasan Permukiman Sepanjang Pantai Rawan Abrasi di Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten Kupang;
c. Meningkatnya Rasio Luas Daerah Irigasi yang dilayani oleh Jaringan Irigasi yang mencapai 2.815 Ha atau 35,82% dari 7.858 Ha Luas Daerah Irigasi
Kewenangan Kabupaten Kupang;
d. Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM Jaringan Perpipaan dan Bukan Jaringan Perpipaan
Terlindungi sebanyak 20.865 Rumah Tangga atau 24,79% dari 83.565 Rumah Tangga di Kabupaten Kupang;
e. Meningkatnya Jumlah Rumah Tangga yang memperoleh Layanan Pengolahan Air Limbah Domestik sebanyak 5.179 Rumah atau 0,67% dari 774.840 Rumah
di Kabupaten Kupang;
f. Meningkatnya Rasio Kepatuhan IMB yang mencapai 100%;
g. Meningkatnya Tingkat Kemantapan Jalan yang mencapai 210,23 Km atau 30,10% dari Panjang Jalan Keseluruhan Kabupaten Kupang yang mencapai 697,74
Km;
h. Meningkatnya Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi yang mencapai 100%;
i. Meningkatnya Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi yang mencapai 100%;
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
a. Terlaksananya Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat terdampak Relokasi Program Pemerintah sebanyak 487 Unit atau 42,20% dari
1.154 Jumlah Total Rumah Tangga terkena relokasi Program Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria penerima pelayanan;
b. Berkurangnya Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kupang yang mencapai 33,20% atau 25.811 Rumah dari 77.748 Jumlah Rumah di Kabupaten Kupang;
c. Meningkatnya Jumlah Rumah yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) yang mencapai 5.179 Rumah atau 6,66% dari 77.748
Jumlah Rumah di Kabupaten Kupang;
5. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:
a. Tertanganinya Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mencapai 100%;
b. Terlaksananya Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mencapai 100%;
c. Terlaksananya Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana bagi 321.361 Masyarakat Kabupaten Kupang;
d. Terlaksananya Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana bagi 6.180 Warga Masyarakat Kabupaten Kupang;
e. Meningkatnya Persentase Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran yang mencapai 81,58% atau 31 Kejadian Kebakaran dari 38 Kejadian
Kebakaran di Kabupaten Kupang;
f. Terlaksananya Waktu tanggap (Response Time) Penanganan Kebakaran dalam waktu 15 Menit.
6. Sosial:
a. Meningkatnya Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis yang terpenuhi kebutuhan
dasarnya di luar panti sebanyak 11.525 Orang atau 71,66% dari Populasi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan
Gelandangan Pengemis yang mencapai 16.083 Orang;
b. Meningkatnya Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah
yang mencapai 69,31% atau 2.500 Korban dari 3.607 Populasi korban bencana alam dan soisal di daerah Kabupaten Kupang.
D. Hasil EPPD dan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018, menempatkan Kabupaten Kupang pada Skor 2,8392 dengan Status Kinerja Tinggi. Capaian tersebut meningkat 4,63% dari Hasil EPPD Tahun 2019 terhadap LPPD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017 yang memperoleh Skor 2,1735.
Sementara untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun 2019, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur sebagaimana Surat Nomor : 292/S/XIX.KUP/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019.
E. Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020, ditetapkan sebesar Rp. 1.187.893.025.414,77 dengan Realisasi mencapai 78,63% atau sebesar Rp. 934.085.668.384,84. Realisasi Pendapatan tersebut, dipengaruhi oleh Realisasi Pendapatan dari Objek Pendapatan Asli Daerah yang mencapai Rp.51.648.642.011,43 atau 73,53% dari Target Rp.70.239.542.600,36. Sementara untuk Objek Dana Perimbangan, Realisasinya mencapai 99,33% atau sebesar Rp.852.263.771.208,00 dari Target Rp.858.011.526.000,00. Selanjutnya untuk Objek Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Realisasinya mencapai 11,62% atau sebesar Rp. 30.173.255.165,41 dari Target Rp. 259.641.956.814,41.
Sementara untuk Belanja Daerah, realisasinya mencapai 69,49% atau sebesar Rp.885.048.837.260,00 dari Target Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.1.273.644.573.905,00. Realisasi Anggaran tersebut, terdiri dari Realisasi Belanja Tidak Langsung yang mencapai 69,75% atau sebesar Rp.529.764.977.027,00 dari Target Rp.759.486.094.916,00 dan Realisasi Belanja Langsung yang mencapai 69,10% atau sebesar Rp.355.283.860.233,00 dari Target Rp.514.158.478.989,00.
F. Realisasi Pembiayaan Daerah
Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat juga Pembiayaan Daerah, yaitu setiap penerimaan/ pengeluaran yang perlu dibayar kembali/ diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah terdiri dari Kebijakan dan Rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah serta Kebijakan dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 mencapai 100,01%, atau mencapai Rp.92.865.819.445,23 atau 100,01% dari Target Rp.92.853.344.445,23. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020, realisasinya mencapai 100% dari Target Rp.7.101.795.955,00.
G. Inovasi Daerah
Inovasi Daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan sasaran meliputi, Peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Daerah.
Inovasi Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang selama Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah secara On Line dengan menggunakan Fasilitas Perbankan, hasil Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
2. Pengelolaan Sistem Layanan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang secara On Line menggunakan Fasilitas Perbankan, hasil Kerja
Sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
3. Peningkatan Layanan Dokumen Pertanahan Bagi Masyarakat, melalui Pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, hasil Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Kupang;
4. Peningkatan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Kupang melalui Pelatihan Pengolahan Daging Bagi Kelompok Industri
Kecil dan Menengah, hasil Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Yayasan Pelayanan dan Pengembangan Masyarakat Alfa Omega;
5. Peningkatan Layanan Jaminan Persalinan Bagi Masyarakat Kabupaten Kupang yang bukan Peserta BPJS Kesehatan, hasil Kerja Sama Pemerintah Kabupaten
Kupang dengan Rumah Sakit Umum Prof. Dr. W. Z. Johanes Kupang;
6. Pencegahan Stunting melalui Pemeriksaan Kesehatan bagi Pasangan Pra Nikah di Kabupaten Kupang, hasil Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kupang
dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kupang;
7. Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Bidang Otomotif, Teknik Manufatur dan Refrigerator, hasil
Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bandung;
Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020. Secara keseluruhan target-target
pembangunan yang direncanakan belum dicapai, meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa dalam kekurangan-kekurangan yang ada masih terdapat
beberapa target yang terealisasi maksimal.
Selanjutnya, harapan kami, RLPPD ini selain untuk diketahui masyarakat juga kiranya dapat memberikan respon masyarakat secara obyektif dan transparan terhadap Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kupang selama Tahun 2020, sehingga apa yang menjadi kekurangan dari keseluruhan aktivitas Penyelenggaraan Pemerintahan dapat diperoleh solusi yang tepat dan juga akan dijadikan arah perbaikan kedepannya.
Sekian dan Terima Kasih.