Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026

Sidang Kasus Watodiri di PN Lembata Diwarnai Aksi Protes Keluarga Terdakwa, Ini Alasannya

agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa berjalan lancar dan aman.

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Sidang kasus dugaan pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri (PN) Lembata diwarnai aksi protes keluarga para terdakwa, Rabu 31 Maret 2021. Tampak para keluarga terdakwa sedang berada di depan Pengadilan Negeri Lembata. 

Sebelumnya, atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU menyimpulkan bahwa pertama surat dakwaan perkara sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Kedua, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak beralasan untuk itu patut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

Oleh karena itu, JPU memohon Majelis Hakim PN Lembata yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya adalah menolak eksepsi/keberatan dari kuasa hukum terdakwa Klemens Kwaman dkk, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Baca juga: Wacana Propinsi Kepulauan Flores Kembali Mencuat, Aries Sebut Flores - Kabupaten Lembata Komplit

Juprians Lamabelawa, selaku kuasa hukum terdakwa Klemens Kwaman dkk, mengajukan agenda duplik terhadap replik jaksa penuntut umum pekan depan. Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.

Kepada Pos Kupang, Lamabelawa menyampaikan alasan kenapa mereka hendak menyampaikan duplik terhadap replik JPU. 

Menurut Direktur LBH SIKAP Lembata ini jaksa belum mampu mengurai dan memahami isi dari surat edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008.

Isi dari surat edaran tersebut yakni, pertama, dalam menguraikan fakta perbuatan terdakwa ke dalam surat
dakwaan belum sepenuhnya sesuai dengan unsur pasal tindak pidana yang didakwakan yang didukung oleh alat bukti yang ada pada berkas perkara.

Kedua, dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved