Rabu, 3 Juni 2026

Sidang Kasus Watodiri di PN Lembata Diwarnai Aksi Protes Keluarga Terdakwa, Ini Alasannya

agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa berjalan lancar dan aman.

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Sidang kasus dugaan pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri (PN) Lembata diwarnai aksi protes keluarga para terdakwa, Rabu 31 Maret 2021. Tampak para keluarga terdakwa sedang berada di depan Pengadilan Negeri Lembata. 

Sidang Kasus Watodiri di PN Lembata Diwarnai Aksi Protes Keluarga Terdakwa, Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Sidang kasus dugaan pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri (PN) Lembata diwarnai aksi protes keluarga para terdakwa, Rabu 31 Maret 2021.

Proses persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa berjalan lancar dan aman. Namun, aksi protes dari keluarga terdakwa terjadi usai persidangan.

Keluarga merasa tidak puas karena melihat ada penyidik Polres Lembata yang terus mengawal Matheus Lengari, salah satu terdakwa yang juga dijadikan saksi mahkota, sampai di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Lembata. 

Yosep Deke, perwakilan keluarga, berujar sidang tersebut memang selalu dikawal aparat Polres Lembata, tetapi dia dan keluarga lainnya dari desa Watodiri tersebut, merasa ada yang janggal bila ada oknum penyidik Polres Lembata lagi yang terus mengawal pergerakan Matheus Lengari sampai di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Lembata.

Baca juga: Di Kabupaten Lembata NTT, Hadakewa Night Paradise Mampu Datangkan Jutaan Rupiah ke Desa Hadakewa

Baca juga: Puskesmas Keliling Dinkes Kabupaten Lembata Sampai Pelosok Desa dan Pasar Rakyat

Pantauan Pos Kupang, aksi protes ini berlangsung di sebelah timur ruang sidang utama, di dekat ruangan tahanan PN Lembata.

Keluarga yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak, berteriak-teriak memprotes hal itu hingga para terdakwa masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dan meninggalkan lokasi pengadilan.

"Ada apa ini sebenarnya. Kenapa harus penyidik Polres lagi yang kawal bapak Matheus Lengari, apalagi sampai di ruang tahanan pengadilan," ujar Yos Deke kesal.

Tak puas sampai di situ, Yos Deke, anak kandung korban yakni Ignasius Demon dan sejumlah keluarga menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, yang terletak di depan PN Lembata. Mereka juga menyampaikan ketidakpuasan tersebut kepada jaksa di Kejari Lembata.

Baca juga: Panji El Tari Akan Tiba di Kabupaten Lembata dan Diarak Masuk Gelora 99

Baca juga: Berkas Dugaan Pembunuhan di Desa Watodiri Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aksi protes ini berlangsung hampir sejam mulai dari luar pengadilan sampai di Kantor Kejari Lembata dan dikawal ketat aparat Polres Lembata. 

Dihubungi terpisah, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen menjelaskan pihak kepolisian melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap para terdakwa selama persidangan berdasarkan permintaan pengawalan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Lembata. 

"Anggota Polres Lembata yang melaksanakan pengamanan dan pengawalan sidang kasus Watodiri semua sudah sesuai dengan surat perintah yang saya keluarkan," tegas Kapolres Yoce.

Baca juga: Perda Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Lembata Dinilai Cacat Prosedural

Oleh sebab itu, semua proses pengawalan dan pengamanan di pengadilan sudah sesuai dengan surat perintah Kapolres Lembata.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Triadi Agus Purwanto memutuskan sidang lanjutan perkara pidana dugaan pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU menyimpulkan bahwa pertama surat dakwaan perkara sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Kedua, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak beralasan untuk itu patut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

Oleh karena itu, JPU memohon Majelis Hakim PN Lembata yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya adalah menolak eksepsi/keberatan dari kuasa hukum terdakwa Klemens Kwaman dkk, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Baca juga: Wacana Propinsi Kepulauan Flores Kembali Mencuat, Aries Sebut Flores - Kabupaten Lembata Komplit

Juprians Lamabelawa, selaku kuasa hukum terdakwa Klemens Kwaman dkk, mengajukan agenda duplik terhadap replik jaksa penuntut umum pekan depan. Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.

Kepada Pos Kupang, Lamabelawa menyampaikan alasan kenapa mereka hendak menyampaikan duplik terhadap replik JPU. 

Menurut Direktur LBH SIKAP Lembata ini jaksa belum mampu mengurai dan memahami isi dari surat edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008.

Isi dari surat edaran tersebut yakni, pertama, dalam menguraikan fakta perbuatan terdakwa ke dalam surat
dakwaan belum sepenuhnya sesuai dengan unsur pasal tindak pidana yang didakwakan yang didukung oleh alat bukti yang ada pada berkas perkara.

Kedua, dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved