Penangkapan terduga teroris

Kaya Raya,Teroris Condet Dijuluki Juragan Tanah, Kurang Bergaul dan Tak Pernah Jumatan

Kaya raya,Teroris Condet dijuluki Juragan Tanah, kurang bergaul dan tak pernah jumatan

Editor: Adiana Ahmad
CNN Indonesia
Penangkapan terduga teroris Condet oleh Tim AntiTeror Mabes Polri 

"Memang kemarin ada 4 yang dilakukan penangkapan. Yang pertama saudara ZA yang kita amankan di daerah Cikarang, Cibarusah daerah Bekasi Kabupaten. Kemudian saudara HH ini kita amankan di showroom di kediamannya sendiri di Condet. Kemudian AJ diamankan di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, dan BS yang diamankan di Mangga Dua, Pademangan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

BS ialah pria berusia 43 tahun. Dia memahami cara membuat bom dan mengajarkan hal itu kepada AJ. Sementara AJ adalah pria 46 tahun. Selain membuat bom yang diistilahkan dengan 'takjil', dia juga ikut hadir dalam pertemuan bersama BS untuk persiapan melakukan aksi teror.

Adapun peran Zulaimi dan Husein yang ditangkap di Condet dan Bekasi, Zulaimi berperan sebagai perakit bom di kediamannya di Bekasi.

Baca juga: Kapolri Ungkap Fakta Baru: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar, Anggota Jaringan Teroris JAD, Siapa?

Sedangkan Husien sebagai pendana dan perencana atau disebut otak aksi teror. "Apa peran ZA? ZA ini yang membuat merakit bom. Bomnya, bom botol namanya yang kita amankan di kediaman ZA. Siapa HH? HH ini adalah motivator, fasilitator, dan pendana. Dia yang mengatur semuanya, yang merencanakan baik itu berapa kali pertemuan di rumahnya," kata Yusri.

Selain menangkap Zulaimi dan Husein, polisi juga mengamankan 5 bom aktif dan bahan peledak yang dapat membuat 100 bom botol dari kediaman Zulaimi di Bekasi dan Husein di Condet.

Bahan peledak tersebut telah dimusnahkan petugas. Yusri mengatakan, selain sebagai otak dan pemodal pembuatan bom, Husein juga perakit bom. Husein diketahui akan mencampur bom dengan paku hingga gotri. "Kalau di saudara HH itu pipa, yang dia campur masuk ke gotri. Tahu gotri? Paku-paku," kata Yusri.

Hal ini diketahui dari sejumlah barang bukti yang turut disita polisi di rumahnya di Condet. Yusri menuturkan, tujuan tersangka mencampur bahan tersebut untuk menciptakan efek yang sangat berbahaya.

Paku di dalam bom saat meledak akan menyasar orang yang ada di sekitar ledakan tanpa pandang bulu. "Jadi kalau meledak nancep. Meledak, paku-paku itu akan terbang ke orang-orang yang ada di situ," ujar Yusri.

Yusri menyebut, total bahan peledak yang diamankan dari kediaman Husein yakni 2 Kg. Bahan peledak jenis TATP itu diputuskan untuk diledakkan atau disposal karena sangat sensitif dan mudah meledak bila kena gesekan atau panas. "(sebanyak) 2 kg dan ada masih banyak lagi kita temukan," katanya.

Selain bahan peledak, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti KTA FPI dan seragam Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka juga kerap terlihat di sekitar PN Jakarta Timur saat sidang Habib Rizieq Syihab.

Terkait hal itu, Yusri mengatakan belum bisa memastikan keterkaitan mereka dengan ormas FPI. Termasuk tujuan dari bom yang telah mereka siapkan. "Apakah ada korelasinya dengan salah satu ormas terlarang, ini memang ada barang bukti di situ dan juga ada teman-teman yang mengirimkan ke kami foto-foto saudara HH dan ZA ada pada saat sidang dan beberapa kegiatan-kegiatan eks ormas terlarang. Ini yang masih didalami korelasinya apakah ada keterkaitan semuanya," kata Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan para tersangka. Mereka masih diperiksa secara intensif.

"Ini masih kita lakukan pendalaman oleh tim. Karena ini kan masih terlalu pagi sekali untuk bisa tentukan jaringan mana. karena memang ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.

Polisi juga masih mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kelompok itu atau tidak. "Sekarang tim masih dalami apa korelasinya keempat tersangka ini yang katanya eks ormas terlarang (FPI) dengan dia sebagai tersangka anggota teroris. Ini masih Kita dalami," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan FPI telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh pemerintah sejak akhir Desember 2020 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved