Setelah Kedok Selingkuhnya Terbongkar, Kini Pejabat Ini Berlindung Dibalik Pernyataan Anies Baswedan

Setelah aksi perselingkuhannya terbongkar, pejabat yang satu ini tak bisa berkutik lagi. Kini hanya sembunyi dibalik pernyataan Anies Baswedan.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI dalam tiga jaman kepemimpinan, dipuji semasa Ahok, didemosi semasa Djarot Saiful Hidayat dan didepak Anies Baswedan. (Ivany Atina Arbi) 

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Blessmiyanda Terancam Dipidana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dihentikan sementara dari jabatannya sejak Jumat (19/3/2021) lalu.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dihentikan sementara dari jabatannya sejak Jumat (19/3/2021) lalu. (Warta Kota.com)

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban.

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan

Baca juga: Pejabat Ini Orang Kepercayaan Ahok Tapi Dicopot Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Seksual, Siapa?

Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan

Mengaku Sering Difitnah

Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda sebelumnya mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Namun, menurutnya alasan pembebastugasan itu adalah perkara kinerjanya di badan tersebut.

"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, (25/3/2021).

Ia merasa tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah. Meski demikian, Blessmiyanda mengaku sudah biasa dengan tuduhan seperti itu.

"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dulu Ngotot Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyada Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved