Setelah Kedok Selingkuhnya Terbongkar, Kini Pejabat Ini Berlindung Dibalik Pernyataan Anies Baswedan
Setelah aksi perselingkuhannya terbongkar, pejabat yang satu ini tak bisa berkutik lagi. Kini hanya sembunyi dibalik pernyataan Anies Baswedan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah aksi perselingkuhannya terbongkar, pejabat yang satu ini tak bisa berkutik. Kini hanya sembunyi dibalik pernyataan Anies Baswedan.
Itulah yang terjadi pada oknum Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda saat ini.
Blessmiyanda saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya pejabat ini diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.
Kasus dugaan pelecehan tersebut sempat menjadi misteri, karena tak terkuak alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot jabatan oknum pejabat tersebut.
Namun setelah beberapa hari kemudian, sebab musebab pencopotan jabatan itu akhirnya terkuak.
"Pak gubernur sudah statement, saya enggak ada komentar. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucapnya, Selasa 30 Maret 2021.
Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan sikap Blessmiyanda sebelumnya, dimana ia ngotot dan membantah habis-habisan tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Blessmiyanda bahkan sempat mengancam akan melaporkan sebuah media yang mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut ke Dewan Pers.
Namun, begitu Gubernur Anies membenarkan kabar pelecehan seksual yang dilakukan Bless, Kepala BPPBJ DKI nonaktif ini mendadak irit bicara.
Ia berkilah, tak mau banyak bicara lantaran menghormati pernyataan Gubernur Anies Baswedan.
"Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati statement resmi pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Banjir Kiriman dari TTU-TTS Nyaris Jebolkan Tanggul di Weliman Kabupaten Malaka
Baca juga: Raul Lemos Larang Krisdayanti Bawa Putra Putrinya ke Pernikahan Aurel Hermasya dan Atta, Alasannya?
Kini, Bless memilih diam dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat DKI terkait dugaan kasus asusila ini.
"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan segan memecat Bless jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya.
Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.
Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.
Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Diduga selingkuh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda.
Ia menyebut, penonaktifan dilakukan lantaran adanya laporan soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan Blessmiyanda terhadap stafnya.
Anies menyebut, pihaknya menerima dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan tuduhan perselingkuhan.
"Penonaktifan jabatan dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Sejak dinonaktifkan, Blessmiyanda sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berat bila Bless terbukti melakukan tindakan asusila terhadapnya anak buahnya.
"Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.
LPSK Benarkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Bless
Misteri penonaktifan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda oleh Gubernur Anies Baswedan mulai terkuak.
Isu yang beredar, Bless diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Meski belum menerima laporan dari korban, namun ia menyebut telah mengecek langsung isu tersebut kepada jajaran Pemprov DKI.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini (soal pelecehan seksual)," ucapnya, Kamis (25/3/2021).
Edwin pun mendesak agar perkara ini segera dibawa ke jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya saat dikonfirmasi.
Korban Diduga Dilecehkan Lebih dari Satu Kali
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.
"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.
"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.
Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.
Blessmiyanda Terancam Dipidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.
LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.
Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.
Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.
Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.
LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.
"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban.
"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.
Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Sering Berselisih dengan Ibunya, Larang Lakukan Ritual Adat Ini
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.
Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan
Baca juga: Pejabat Ini Orang Kepercayaan Ahok Tapi Dicopot Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Seksual, Siapa?
Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan
Mengaku Sering Difitnah
Dikutip dari Kompas.com, Blessmiyanda sebelumnya mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Namun, menurutnya alasan pembebastugasan itu adalah perkara kinerjanya di badan tersebut.
"Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu," katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis, (25/3/2021).
Ia merasa tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah. Meski demikian, Blessmiyanda mengaku sudah biasa dengan tuduhan seperti itu.
"Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dulu Ngotot Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyada Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat