Terungkap, Anak Bawah Umur di Kupang yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil 

Seorang remaja putri berinisial GNR (16) disewa pasutri ini untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pasutri Adi dan Irma yang kini ditahan Polda NTT 

Terungkap, Anak Bawah Umur di Kupang yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil 

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kasus pencabulan anak bawah umur yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sedang diproses di Polda NTT.Seorang remaja putri berinisial GNR (16) disewa pasutri ini untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).

Saat ini, pasangan suami istri, Adi dan Irma sudah ditahan di sel Mapolda NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengatakan sang suami merupakan pekerja swasta. Sedangkan istrinya, Irma bekerja di sebuah spa di Kota Kupang. 

"Suami ini pedagang, istrinya bekerja di spa," ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Baca juga: Anak Bawah Umur di Kota Kupang Disewa untuk Layani Pasangan Suami Istri Dibayar Rp.500 Ribu

Ia mengatakan, dari pengakuan korban, selama melakukan hubungan threesome, ia dibayar Rp.500 ribu. Aksi itu dilakukan sekali dalam seminggu di rumah pasutri ini. 

"Setiap kali berhubungan dibayar Rp 500 ribu. Kejadian ini terus meneruskan dilakukan dari Februari hingga Mei 2020," katanya. 

Menurut dia, kasus ini terkuak setelah korban diketahui hamil hasil perbuatan bejat pasutri itu. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. 

Baca juga: 365 Anak Bawah Umur di Kabupaten Lembata Hamil Sejak 2018, Butuh Pendampingan Psikolog

"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," tandasnya.

Suami Idap Kelainan Seks

Kepada polisi, Irma beralasan hal itu terpaksa dilakukan demi memenuhi hasrat suami yang mengidap kelainan seks. Menurut dia, suaminya hanya bisa berhubungan badan jika melakukan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Baca juga: Oknum ASN Penganiaya Anak Bawah Umur Divonis 7 Bulan Bui

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut.

Berawal di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Baca juga: Kata Bupati Sunur Soal Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur oleh Oknum ASN di Lembata

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved