365 Anak Bawah Umur di Kabupaten Lembata Hamil Sejak 2018, Butuh Pendampingan Psikolog

pada tahun 2021, LSM Permata sudah mencatat ada empat anak di bawah umur yang hamil di Lembata.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Ketua LSM Permata, Maria Loka 

365 Anak Bawah Umur di Kabupaten Lembata Hamil Sejak 2018, Butuh Pendampingan Psikolog

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Periode 2018-2020, angka kehamilan anak di bawah umur di Kabupaten Lembata tercatat sebanyak 365 orang.

Angka kehamilan yang signifikan ini menunjukkan tingginya tingkat kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM Permata Maria Loka, data tersebut terungkap saat pelatihan Paralegal yang difasilitasi Wahana Visi Indonesia (WVI) beberapa waktu lalu. 

Menurut Maria Loka, data tersebut berasal dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata. Tingginya angka kehamilan anak di bawah umur di Lembata, kata dia, tidak bisa dipandang remeh karena akan berdampak pada perkembangan generasi mendatang.

"Awalnya saya kaget, angkanya tinggi sekali," katanya kepada Pos Kupang, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, angka kehamilan anak seperti yang dipaparkan itu belum termasuk bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak lainnya di Lembata.

Sedangkan, pada tahun 2021, LSM Permata sudah mencatat ada empat anak di bawah umur yang hamil di Lembata.

"Dari tiga orang hamil itu di antaranya pelaku anak. Data ini belum terhitung anak di bawah umur yang dilecehkan," ujarnya.

Dijelaskannya, kehamilan yang tidak direncanakan, apalagi bagi anak di bawah umur, bisa menjadi lingkaran setan kekerasan anak dan perempuan selanjutnya. 

Maria Loka menyebut lingkaran kekerasan anak dan perempuan di Lembata harus diputus dan itu membutuhkan peran semua pihak terutama pemerintah setempat.

"Mungkin bagi pemerintah ini belum penting. Beberapa kasus di tahun 2020 saya sempat berdiskusi dengan orang Pemkab Lembata, tapi belum ada tindakan lebih lanjut," katanya.

"Tingkat kekerasan cukup tinggi terhadap anak. Penyelesaian dengan masalah hukum juga seringkali tidak bisa menyelesaikan masalah yang diderita korban," tandasnya.

Pendampingan psikologis bagi korban kekerasan anak dan perempuan seringkali diabaikan. Dia harap pemerintah bisa mendatangkan psikolog untuk para korban kekerasan pada anak dan perempuan, menyiapkan rumah aman, dan rumah singgah untuk semua korban anak.

Vico Amalo Bukan Raja Sabu Raijua

Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia 

"Untuk pendampingan psikis anak, kami para pegiat anak juga sudah diberi kapasitas oleh WVI dengan pelatihan psikososial selama dua hari," pungkasnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved