Oknum ASN Penganiaya Anak Bawah Umur Divonis 7 Bulan Bui
Hakim Pengadilan Negeri Lembata ( PN Lembata) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara bagi terdakwa oknum ASN Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Hakim Pengadilan Negeri Lembata ( PN Lembata) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara bagi terdakwa oknum ASN Lembata Abdullah Syukur Wulakada dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Iswanti Rahayu divonis 4 bulan dan Ali Bethan divonis 5 bulan kurungan penjara.
Hal ini dijelaskan Kuasa Hukum Terdakwa Emanuel Belida Wahon ketika dihubungi usai sidang yang dilakukan secara online, Selasa (12/5/2020).
• BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 NTT Jadi 18 orang, Tambah Dua Kasus Positif dari Rote Ndao
Perihal vonis yang sudah dijatuhkan ini, selaku kuasa hukum, Emanuel menyebut selama tujuh hari pihaknya masih memilih sikap pikir-pikir terhadap hasil vonis para kliennya.
"Kami masih pikir-pikir upaya hukum apa lagi atas vonis yang sudah dibacakan," ungkap pengacara yang akrab disapa Nandes Wahon ini.
Dijelaskan, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya banding maka hukuman yang sudah dibacakan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
• Ucie Sucita: Rilis Lagu Religi
Menurut dia, atas vonis tersebut pihak keluarga menyerahkan sikap sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, Nandes berujar para terdakwa dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak.
Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara untuk Abdullah Syukur Wulakada, 7 bulan penjara untuk Iswanti Rahayu dan 9 bulan bagi Ali Bethan.
Menanggapi hasil sidang ini, Ketua LSM Permata Maria Loka yang selama ini mendampingi korban, menyatakan belum puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.
Meskipun demikian pihaknya tetap akan berkoodinasi dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait perihal vonis yang telah ditetapkan.
"Pak Arist juga sementara tunggu hasil putusannya," ucap Maria.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai negeri sipil di lingkup Setda Kabupaten Lembata, Abdullah Syukur Wulakada, Iswanti Rahayu dan Ali Bethan didakwa karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, MRS (17) pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. MRS yang masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu sekolah swasta di Kota Lewoleba ini mengalami luka memar di bagian hidung, lutut dan menderita luka dalam di bagian perut.
Atas kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka atas nama Abdullah Syukur Wulakada (Oknum ASN Setda Lembata), Iswanti Rahayu (istri dari Syukur), Ali Bethan, dan TSR (anak di bawah umur).
Satu tersangka yakni TSR menjalani diversi karena merupakan anak di bawah umur sedangkan tiga lainnya dibawa ke meja persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)