Anak Bawah Umur di Kota Kupang Disewa untuk Layani Pasangan Suami Istri Dibayar Rp.500 Ribu
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Anak Bawah Umur di Kota Kupang Disewa untuk Layani Pasangan Suami Istri Dibayar Rp.500 Ribu
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kasus pencabulan anak bawah umur yang melibatkan pasangan suami istri sedang diproses di Polda NTT. Kasus ini pun tergolong unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Saat ini, pasangan suami istri, Adi dan Irma sudah ditahan di sel Mapolda NTT.
Kepada polisi, Irma beralasan hal itu terpaksa dilakukan demi memenuhi hasrat suami yang mengidap kelainan seks. Suaminya hanya bisa berhubungan badan jika melakukan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut. Ia menjadi asisten rumah tangga di rumah pasturi ini. Disini, kejadian bejat ini pun bermula.
Berawal di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengatakan sang suami merupakan pekerja swasta. Sedangkan istrinya, Irma bekerja di sebuah spa di Kota Kupang.
"Suami ini pedagang, istrinya bekerja di spa," ujarnya kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021
Ia mengatakan, dari pengakuan korban, selama melakukan hubungan threesome, ia dibayar Rp.500 ribu. Aksi itu dilakukan sekali dalam seminggu di rumah pasutri ini.