Terungkap, Anak Bawah Umur di Kupang yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil
Seorang remaja putri berinisial GNR (16) disewa pasutri ini untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).
Editor:
Rosalina Woso
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Baca juga: Kata Bupati Sunur Soal Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur oleh Oknum ASN di Lembata
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)