Terungkap, Anak Bawah Umur di Kupang yang Disewa Layani Pasutri Ternyata Hamil 

Seorang remaja putri berinisial GNR (16) disewa pasutri ini untuk melakukan hubungan seks bertiga (threesome).

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pasutri Adi dan Irma yang kini ditahan Polda NTT 

Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Baca juga: Kata Bupati Sunur Soal Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur oleh Oknum ASN di Lembata

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved