Hati-Hati, Pria Kedapatan Kencan dengan Perempuan Idaman Lain Kena Denda Rp 10 Juta, Perda Pemkot
Dalam aturan baru tersebut jika kedapatan sedang berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) maka pria hidung belang tersebut bisa dikenakan
POS KUPANG.COM-- --- Maraknya prostitusi di wilayah Kota Bogor membuat Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan baru.
Dalam aturan baru tersebut jika kedapatan sedang berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) maka pria hidung belang tersebut bisa dikenakan denda Rp 10 juta
Denda ini juga bisa menjerat para penyedia jasa layanan PSK.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang baru diterbitkan 15 Februari 2021 lalu merupakan perda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2006.
Perubahan atau pergantian tersebut, kata Alma dilakukan karena Perda nomor 8 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.

“Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya seperti dilansir TribunnewsBogor.com.

Dalam Perda Kota Bogor nomor 1 tahun 2021 pada paragraf ke tujuh pasal 19 dijelaskan aturan tentang tertib kesusilaan.
Isi pasal tersebut merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada di dalam Perda nomer 8 tahun 2006.
Alma Wiranta menjelaskan ada beberapa pasal pada perda nomer 1 tahun 2021 ini aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas ataupun dibuat baru.
Baca juga: Ibu Kepala Desa Ini Bantah Foto Setengah Telanjang Itu Dirinya ? Laporkan ke Polisi, Ini Faktanya

Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor.
Sementara itu terkait sanksi, Perda nomor 1 tahun 2021 mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana.
Seperti halnya pelanggar pasal 19 di dalam perda perda nomor 1 tahun 2021 bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.
Isi Pasal 9 Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang tertib kesusilaan.
Baca juga: Pemain Persebaya Ini Siap Jalani Laga Debut Bersama Bajul Ijo, Ingat Pesan Ibunda, Profil Pemain

- Ayat 1:
a. berada di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;