Breaking News

Hati-Hati, Pria Kedapatan Kencan dengan Perempuan Idaman Lain Kena Denda Rp 10 Juta, Perda Pemkot

Dalam aturan baru tersebut jika kedapatan sedang berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) maka pria hidung belang tersebut bisa dikenakan

Editor: Ferry Ndoen
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

b. mempertunjukan atau menempelkan tulisan ataupun gambar yang bertentangan dengan kesusilaan atau memuat pornografi;

c. bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum;

ilustrasi pekerja seks
ilustrasi pekerja seks (warta kota)

d. menjadi penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum;

e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; dan/atau

f. memakai jasa penjaja seks komersial di jalan dan fasilitas umum.

ilustrasi pekerja seks
ilustrasi pekerja seks (tribun)

- Ayat 2 :

setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila.

Ilustrasi pekerja seks
Ilustrasi pekerja seks (KOMPAS.com/Lebanonews.net)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Bogor Keluarkan Perda Baru Atur Denda Rp 10 Juta buat Pelanggan Kedapatan Kencan Sama PSK, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/26/pemkot-bogor-keluarkan-perda-baru-atur-denda-rp-10-juta-buat-pelanggan-kedapatan-kencan-sama-psk?page=all.
Penulis: Dedy
Editor: Dedy

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved