Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?

Salah seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tewasnya 6 laskar FPI, meninggal dunia dalam sebuah lakalantas di Jakarta.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Rekontruksi kasus tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari lalu. Dalam kasus ini, polisi yang diduga melakukan penembakkan pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu diantaranya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalulintas di Jakarta. 

Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.

Agus Andrianto mengungkapkan bahwa salah seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.

Anggota polisi tersebut meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jakarta. Lokasi kejadiannya berbeda  dengan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).

Ia hanya memastikan bahwa peristiwa kecelakaan berbeda dengan yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.

Komjen Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto (Reza Deni/Tribunnews.com)

Untuk diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.

Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiganya hingga saat ini masih terlapor.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved