Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?
Salah seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tewasnya 6 laskar FPI, meninggal dunia dalam sebuah lakalantas di Jakarta.
Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto.
Agus Andrianto mengungkapkan bahwa salah seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.
Anggota polisi tersebut meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jakarta. Lokasi kejadiannya berbeda dengan di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Ia hanya memastikan bahwa peristiwa kecelakaan berbeda dengan yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.
Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiganya hingga saat ini masih terlapor.
Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.