Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?

Salah seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus tewasnya 6 laskar FPI, meninggal dunia dalam sebuah lakalantas di Jakarta.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Rekontruksi kasus tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari lalu. Dalam kasus ini, polisi yang diduga melakukan penembakkan pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu diantaranya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalulintas di Jakarta. 

Sudah Cukup Bukti, Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka

Kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih terus bergulir.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.

Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.

Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.

Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.

“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).

Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Jeritan pilu laskar FPI sebelum tewas ditembak polisi
Jeritan pilu laskar FPI sebelum tewas ditembak polisi (Mata Najwa)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.

"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.

Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.

Diketahui, terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang merupakan sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved