Terkait Program Internet Desa Yang Masuk Ranah Hukum, Bupati Tahun: Kita Hormati Proses Hukum
Saya sudah dengar, orang ada omong-omong kalau kasus tersebut sudah dilidik Kejari TTS. Kita hormati proses hukum
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Terkait Program Internet Desa Yang Masuk Ranah Hukum, Bupati Tahun: Kita Hormati Proses Hukum
POS-KUPANG.COM | SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menghormati proses hukum terhadap kasus internet desa yang sementara dilidik pihak Kejari TTS. Karena merupakan kewenangan pihak kejaksaan, dirinya tidak mengintervensi kasus tersebut.
"Kita hormati proses hukum yang sementara berjalan. Saya sudah dengar, orang ada omong-omong kalau kasus tersebut sudah dilidik Kejari TTS. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM beberapa waktu lalu.
Dirinya menampik isu yang berkembang jika dirinya mengintervensi para kepala desa untuk memasukkan program internet desa dalam APBDes tahun 2020.
Ia menyebut, dirinya hanya menawarkan kepada pemerintah desa jika membutuhkan internet, bisa diprogram untuk melaksanakan program internet desa.
"Ada isu di luar bilang saya intervensi para kepala desa bahkan hadir dalam pembukaan sosialisasi program internet desa, saya tegaskan itu tidak benar. Saya ada bukti foto saat sosialisasi itu saya tidak hadir dalam kegiatan itu," tegas Bupati Tahun
Dari hasil evaluasi lanjut Bupati Tahun, internet memang dibutuhkan. Baik untuk pengaplikasian Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), maupun di saat Pandemi seperti saat ini dimana para pelajar di tuntut untuk melajar dari rumah menggunakan internet.
"Kita hanya tawarkan, kalau butuh internet silakan, kalau tidak ya sudah. Saya tidak ada intervensi atau paksakan mereka untuk tanda tangan MoU,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Program internet desa yang dibiayai dari anggaran dana desa Tahun 2020 yang dikerjakan Telkom di kabupaten TTS terindikasi bermasalah. Bahkan sejumlah kepala Desa telah dipanggil jaksa Kejari TTS untuk dimintai keterangan terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Kasi Intel Kejari TTS Benarkan Kasus Internet Desa Sedang Dilidik
Baca juga: Komisi 1 DPRD TTS Sebut Program Internet Desa Sebagai Penumpang Gelap dan Liar
Baca juga: Kerjasama UMKM Promosi Lewat Platform Digital
Baca juga: Sikapi Kasus Internet Desa, Komisi 1 Panggil PMD, Inspektorat dan Tatapem
Menariknya, menurut penuturan para kepala desa, program ini bukan merupakan usulan dari masyarakat desa melalui musrembang, melainkan program yang dimunculkan di Kabupaten TTS. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)