Kamis, 28 Mei 2026

Berita Malaka Hari Ini

DPRD Malaka Paripurna Pengesahan  Paslon Bupati-Wabup Terpilih

DPRD  Kabupaten Malaka menggelar rapat paripurna tentang usulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
Ket foto : Edy Hayong.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Malaka menggelar rapat paripurna tentang usulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih , Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin,S.SoS atau SN-KT.

Paripurna ini sekaligus mengesahkan Paslon SN-KT sebagai Bupati dan Wakil Malaka terpilih  periode 2021-2026, untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT untuk ditetapkan secara resmi dan menunggu jadwal pelantikan.

Ketua DPRD Malaka,  Adrianus Bria Seran. SH menyampaikan hal ini  usai memimpin rapat  Paripurna di Gedung   DPRD Malaka, Selasa (23/3) petang.

Pada kesempatan ini Adrianus Bria Seran  mengajak masyarakat Malaka untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih. Ditegaskan bahwa bupati dan wakil bupati hanya satu sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau  bupati dan wakil Bupati hanya satu sehingga sia mengajak warga untuk hilangkan ego.

"Mari kita bersama  hilangkan Ego  dan bergandengan tangan untuk membangun Rai (Tanah) Malaka," ujar Politisi Golkar ini.

Soal  kapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik , Adrianus mengatakan, prosesnya dewan menggelar paripurna kemudian hasilnya diserahkan  kepada pemerintah Kabupaten untuk  diteruskan kepada gubernur lalu dilanjutkan lagi prosesnya ke Kemendagri.

"Intinya kita menunggu tahapan dan keputusan pemerintah. Soal jadwal kapan dilantik paslon terpilih bukan menjadi ranahnya Dewan," pungkasnya.

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka hasil pilkada 9 Desember 2020, secara resmi ditetapkan KPU Malaka.

Paslon nomor urut 01 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, MH dan Wakil Bupati,  Louis Lucky Taolin atau Paslon SN-KT ditetapkan melalui rapat pleno penetapan paslon terpilih yang memperoleh suara 50.890 sebagai suara terbanyak.

Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, S.Fil menyampaikan hal ini melalui Juru Bicara, Yosep Nahak kepada Wartawan di Betun, Senin (22/3).

Dijelaskan Yosep, penetapan paslon terpilih untuk pilkada di Malaka baru dilaksanakan saat ini karena secara formal mengacu kepada landasan hukum yaitu Peraturan KPU nomor : 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan.

Serta mengacu pula pada putusan MK tentang persesilihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka juga surat MK perihal penyampaian putusan MK kepada KPU Malaka.

Sesuai surat MK, katanya, penyampaian itu dilakukan oleh MK kepada KPU Malaka per tanggal 19 Maret 2021. Oleh karena itu kembali kepada PKPU tentang tahapan pemilihan, maka penetapan itu lima hari sejak KPU menerima salinan putusan dari MK. (*)

Baca juga: Gubernur NTT Akan Optimalkan Rute Kapal Feri ke Teluk Gurita-Belu

Baca juga: Kapten Kapal Asal Manado Ditemukan Tewas di Hutan, Ada 17 LukaTusukan di Tubuh

Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran. (Ket foto : Edy Hayong.)

 

 
 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved