Berita Malaka Hari Ini
DPRD Malaka Paripurna Pengesahan Paslon Bupati-Wabup Terpilih
DPRD Kabupaten Malaka menggelar rapat paripurna tentang usulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggelar rapat paripurna tentang usulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih , Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Louise Lucky Taolin,S.SoS atau SN-KT.
Paripurna ini sekaligus mengesahkan Paslon SN-KT sebagai Bupati dan Wakil Malaka terpilih periode 2021-2026, untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT untuk ditetapkan secara resmi dan menunggu jadwal pelantikan.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran. SH menyampaikan hal ini usai memimpin rapat Paripurna di Gedung DPRD Malaka, Selasa (23/3) petang.
Pada kesempatan ini Adrianus Bria Seran mengajak masyarakat Malaka untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih. Ditegaskan bahwa bupati dan wakil bupati hanya satu sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau bupati dan wakil Bupati hanya satu sehingga sia mengajak warga untuk hilangkan ego.
"Mari kita bersama hilangkan Ego dan bergandengan tangan untuk membangun Rai (Tanah) Malaka," ujar Politisi Golkar ini.
Soal kapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik , Adrianus mengatakan, prosesnya dewan menggelar paripurna kemudian hasilnya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk diteruskan kepada gubernur lalu dilanjutkan lagi prosesnya ke Kemendagri.
"Intinya kita menunggu tahapan dan keputusan pemerintah. Soal jadwal kapan dilantik paslon terpilih bukan menjadi ranahnya Dewan," pungkasnya.
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka hasil pilkada 9 Desember 2020, secara resmi ditetapkan KPU Malaka.
Paslon nomor urut 01 (satu) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H, MH dan Wakil Bupati, Louis Lucky Taolin atau Paslon SN-KT ditetapkan melalui rapat pleno penetapan paslon terpilih yang memperoleh suara 50.890 sebagai suara terbanyak.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, S.Fil menyampaikan hal ini melalui Juru Bicara, Yosep Nahak kepada Wartawan di Betun, Senin (22/3).
Dijelaskan Yosep, penetapan paslon terpilih untuk pilkada di Malaka baru dilaksanakan saat ini karena secara formal mengacu kepada landasan hukum yaitu Peraturan KPU nomor : 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan.
Serta mengacu pula pada putusan MK tentang persesilihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka juga surat MK perihal penyampaian putusan MK kepada KPU Malaka.
Sesuai surat MK, katanya, penyampaian itu dilakukan oleh MK kepada KPU Malaka per tanggal 19 Maret 2021. Oleh karena itu kembali kepada PKPU tentang tahapan pemilihan, maka penetapan itu lima hari sejak KPU menerima salinan putusan dari MK. (*)
Baca juga: Gubernur NTT Akan Optimalkan Rute Kapal Feri ke Teluk Gurita-Belu
Baca juga: Kapten Kapal Asal Manado Ditemukan Tewas di Hutan, Ada 17 LukaTusukan di Tubuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-dprd-malaka-adrianus-bria-seran-ok.jpg)