Mantan Ketua Demokrat Gugat AHY Rp 5 Miliar, Yulius Dagilaha Tak Terima Dipecat Putra SBY
Mantan Ketua Demokrat Gugat AHY Rp 5 Miliar, Yulius Dagilaha Tak Terima Dipecat Putra SBY
Mantan Ketua Demokrat Gugat AHY Rp 5 Miliar, Yulius Dagilaha Tak Terima Dipecat Putra SBY
POS-KUPANG.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat 5 miliar rupiah oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.
Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Yulius Dagilaha menggugat AHY terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara.
Baca juga: Wakil Ketua BPOKK Demokrat NTT yang Dukung Moeldoko Bakal Diberi Sanksi
Baca juga: Partai Demokrat Manggarai Raya Gelar Doa Bersama dan Konsolidasi
"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely.
Kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan dengan pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi imaterial sebesar 5 miliar rupiah kepada AHY.
Gugatan Yulius menambah daftar gugatan yang dilayangkan anggota Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kepada AHY.
Baca juga: Dibanding Moeldoko Kader Partai Demokrat Se-Indonesia Pasti Lebih Memilih AHY Begini Kata Umar Arsal
Baca juga: Paul Papa Resi : Ketua DPD Demokrat NTT Jangan Ancam Pecat
Sebelumnya ada gugatan yang dilayangkan beberapa mantan kader Partai Demokrat seperti Jhony Allen Marbun, Marzuki Alie, Tri Yulianto, dan Darmizal.
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/157554/ahy-digugat-5-miliar-rupiah-oleh-mantan-ketua-dpc-partai-demokrat-halmahera-utara