Wakil Ketua BPOKK Demokrat NTT yang Dukung Moeldoko Bakal Diberi Sanksi
pihaknya memang melarang kader-kader di Nusa Tenggara Timur terlibat dalam KLB, karena ilegal dan inkonstitusional.
Wakil Ketua yang Dukung Moeldoko Bakal Diberi Sanksi
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, mengaku Paul Papa Resi merupakan kader Demokrat dan namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD Nusa Tenggara Timur, berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun, Paul disebut jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Leu mengatakan, DPD Demokrat NTT menghargai hak pribadi Paul Papa Resi yang mengaku terbuka sebagai salah satu pendukung KLB Moeldoko.
"Demokrat berterima kasih atas pengakuan terbuka Paul Papa Resi. Ini memudahkan kami untuk disikapi. Selain Paul ada juga beberapa kader lainnya yang sudah dilaporkan ke kami," katanya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Menurut Ferdinandus, pihaknya memang melarang kader-kader di Nusa Tenggara Timur terlibat dalam KLB, karena ilegal dan inkonstitusional.
"Dasar kami melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah, lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah," tegasnya.
"KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART)," sambungnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC), yang eksis saat ini. Di luar dari itu, kata dia, ilegal atau abal-abal dan tentu akan dilawan.
Ia menambahkan, lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Paul Papa Resi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD partai Demokrat NTT. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor.
Baca juga: Paul Papa Resi : Ketua DPD Demokrat NTT Jangan Ancam Pecat
Baca juga: DPD Demokrat NTT Serahkan Keputusan Keterlibatan Kader di KLB ke Dewan Kehormatan
"Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan. Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)