Edarkan Narkoba, Seorang Karyawan BUMN dan Dua Karyawan Swasta di NTT Ditangkap Polisi
Dua pelaku merupakan karyawan swasta dan satu pelaku lainnya karyawan BUMN.
Editor:
Rosalina Woso
"ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli shabu di AM," jelasnya.
Saat ini polisi telah menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolda NTT Dampingi Wagub NTT Tinjau Posko Presisi Polda NTT
Baca juga: Polda NTT Turunkan 416 Personil BKO Amankan Tiga Daerah Sengketa Pilkada
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)