Edarkan Narkoba, Seorang Karyawan BUMN dan Dua Karyawan Swasta di NTT Ditangkap Polisi
Dua pelaku merupakan karyawan swasta dan satu pelaku lainnya karyawan BUMN.
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Direktorat Narkoba Polda NTT kembali mengungkap peredaran narkoba antar kota di Nusa Tenggara Timur, hingga antar provinsi.
Kali ini Subdit 1 Direktorat Narkoba mengamankan tiga pemakai dan pengedar narkorba, masing-masing di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Malang, Jawa Timur.
Ketiganya diamankan pada waktu yang berbeda. Dua pelaku merupakan karyawan swasta dan satu pelaku lainnya karyawan BUMN.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, kasus itu berawal dari polisi mengamankan JF alias Fox (45), warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dari tangan JF polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis shabu, yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
"Kita amankan satu paket shabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Menurut Indra, pelaku JF pernah berurusan dengan Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu, karena kepemilikan dan peredaran narkoba, namun bebas setelah menjalani hukuman.
Dari JF pula polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan asal muasal narkoba yang dimilikinya. JF mengaku mendapatkan shabu dari AM alias Aris (38), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. AM merupakan seorang karyawan BUMN.
"JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (shabu) dari AM," katanya.
Satu paket shabu dibeli JF dari AM seharga Rp2 juta. Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM. Sayangnya, polisi tidak mendapatkan barang bukti.
Namun hasil tes urine menunjukkan kalau AM positif memakai narkoba. Dari AM, polisi juga mengamankan alat hisap beserta bong. Polisi kemudian membawa AM ke Kupang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasinya, AM mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.
AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES (31) seharga Rp1 juta hingga Rp5 juta. Subdit 1 Dit Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, menjemput ES di Kota Malang, Jawa Timur.
Sama dengan AM, dari ES pun polisi tidak mendapatkan barang bukti, namun ES terbukti sebagai pemasok shabu untuk AM. AM kemudian mengedarkan lagi ke JF.
ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.