TRIBUN WIKI

TRIBUN WIKI : Mengintip Pasar Barter di Labuan Bajo, Atraksi Budaya yang Bertahan di Era Modern

Di daerah ujung Pulau Flores ini, terdapat juga keunikan lainnya yakni pasar yang masih menggunakan sistem barter dalam transaksi.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana pasar barter di Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Selasa (16/3/2021).   

Sekretaris Desa Persiapan Warloka Pesisir, Ahmad mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui sudah berapa lama sistem barter terjadi di pasar itu.

Namun demikian, diyakini bahwa sistem barter dilaksanakan sejak pasar tersebut dibuka.

"Pasar tukar menukar sudah lama, sejak pasar ini dibuka. Tanggapan kami Pemerintah desa, kami tidak mau hilangkan, bahkan akan kami kembangkan," katanya, Selasa (16/3/2021).

Keberadaan pasar yang lama juga diakui pedagang pasar asal Desa Persiapan Warloka Pesisir, Emaani (57). Menurutnya, aktivitas pasar dilakukan sejak pasar dibuka.

Walaupun mengharapkan uang dari hasil dagangannya, Jemali mengaku tidak merasa rugi jika menggunakan sistem barter, di mana sebagai warga pesisir yang menangkap ikan, jualannya akan ditukar dengan komoditi pertanian dengan warga yang berada di daratan.

"Sudah ada kesepakatan. Kalau mereka minta tukar saya tukar. Mana-mana saja, daun ubi, pisang, jeruk nipis," jelasnya.

Sementara itu, warga Dusun Cumbi Desa Warloka, Maria Magdalena Ernawati (29) mengatakan, ia sering melakukan barter dengan pedagang dari pulau di pasar itu.

Sebagai petani, hasil pertanian yang dibawa akan ditukarkan sesuai kesepakatan.

"Kalau sedikit minta lagi," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama di Desa Persiapan Warloka Pesisir, Mudin Ahmad (54) mengatakan, secara historis kebiasaan barter itu bermula dari kebiasaan penduduk yang berjanji untuk bertemu dan saling menukar hasil bumi dan hasil tangkapan.

"Awalnya, saling janjian antara orang antara orang pulau dengan orang dari daratan, mereka janjian bawa ikan dari pulau dan dari darat bawa sayur ubi pisang dan lain-lain. Setelah itu (selesai barter) pulang," katanya.

"Lama-lama semakin ramai dan pemerintah putuskan membuat pasar resmi, tapi pasar resmi hanya mingguan," jelasnya.

Mudin mengakui, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan sistem barter itu dijalankan. Namun dapat diperkirakan telah berlangsung lebih dari 70an tahun.

Menurutnya, tidak pernah terjadi selisih paham antarwarga saat melakukan sistem barter, sebab kesepakatan didasarkan kepada negosiasi dan kesepakatan bersama.

"Selama ini tidak ada standar, kalau cocok. Seumpama ada yang kurang dari penjual sayur ke penjual ikan, maka yang punya sayur minta tambah kalai setuju maka jadi. Kalau tidak pun tidak apa-apa, tidak ada pemaksaan tidak ada standar bahwa harus sampai sekian, tidak. Jadi berdasarkan nego dan kesepakatan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved