DPD PD NTT Buka Suara Keterlibatan Paul Papa Resi di KLB Sibolangit
kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, tentu kami hargai sebagai hak pribadinya.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
DPD PD NTT Buka Suara Keterlibatan Paul Papa Resi di KLB Sibolangit
POS-KUPANG.COM I BETUN---Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) NTT buka suara terkait keterlibatan Paul Papa Resi, SH, yang merupakan Kader/Pengurus Partai Demokrat Pendukung KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Paul Papa Resi, SH adalah kader Partai Demokrat, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT berdasarkan SK No. 323/SK/DPP.PD/DPD/VII/2018. Namun yang bersangkutan sudah jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai, karena pindah domisili ke Soe, TTS.
Sekertaris DPD PD NTT, Ferdinandus Leu dalam siaran Pers yang dikirim ke Pos-Kupang, Jumat (19/3) malam menuliskan bahwa terhadap pengakuannya sendiri (Paul Papa Resi) bahwa dia adalah salah satu pendukung KLB bahkan turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, tentu kami hargai sebagai hak pribadinya.
"Malah kami berterima kasih atas pengakuan terbuka yang bersangkutan, sehingga memudahkan kami untuk menyikapinya," jelasnya.
Lebih lanjut dituliskan bahwa nama yang bersangkutan memang disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD PD NTT, seperti halnya beberapa nama kader kami lainnya.
Namun hingga kini belum disikapi karena, sebagaimana telah berulang kali dikatakan, pihaknya sedang dalam tahap penyelidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari NTT dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Memang kami melarang kader-kader di NTT terlibat dalam KLB karena ilegal dan inkonstitusional. Termasuk kami telah menerbitkan dan memublikasikan Maklumat DPD Partai Demokrat NTT beberapa hari lalu," jelas Ferdi.
Dasar melarang, menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kami (kubu Kongres V, Maret 2020) merupakan pengurus partai yang sah lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui pemerintah.
"KLB secara de facto ada namun kami tolak karena ilegal dan inkonstitusional. Sudah sering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB, mulai dari legal standing penyelenggara (mereka sudah bukan anggota partai) hingga keabsahan peserta dan kuorum (tidak memenuhi ketentuan AD/ART)," beber Ferdi.
Hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020, termasuk kepengurusan di daerah (DPD dan DPC) yang eksis saat ini.
"Di luar itu jelas ilegal atau abal-abal; dan tentu akan kami lawan. Lantaran sudah mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri, maka Saudara. Paul Papa Resi, SH akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan (Wanhor) DPD PD NTT," tegas Ferdi.
Apakah yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi atau langsung diberi sanksi, kata Ferdi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Wanhor. Kewenangan untuk itu ada di Wanhor.
Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan (lisan/tertulis), pemberhentian dari pengurus, hingga pemberhentian dari keanggotaan.
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Sabtu 20 Maret 2021: Pembawa Damai
" Saya tidak mau berandai-andai tentang sanksi. Sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)