Diminta Hotman Paris Komentari Sikap Rizieq Shihab Saat Sidang, Begini Ucapan Mahfud MD, Bikin Syok

Diminta Hotman Paris Komentari Sikap Rizieiq Shihab Saat Sidang, Begini Ucapan Mahfud MD, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Diminta Hotman Paris Komentari Sikap Rizieiq Shihab Saat Sidang, Begini Ucapan Mahfud MD, Bikin Syok 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.

Baca juga: Diampuni Dosa-dosa & Hatimu Tenang, Bacalah Yasin 1-83 Ayat Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Link Live Streaming Grand Final Putra Putri Pariwisata Nusantara 2021 Pukul 19.00 WIB

Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret Sabtu 20 Maret 2021, Beras, Indomie hingga Camilan Murah

Baca juga: Mengejutkan, Raffi Ahmad Syok Lihat Nagita Slavina Marahi Billy Gegera Buat Ini ke Rafatar, Apa?

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.

Korban UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.

Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia. Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.

"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved