Berita NTT Terkini

Insentif Pajak UMKM Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021, salah satunya insentif Pajak UMKM.

Pelaku UMKM kini mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Nantinya, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Baca juga: Kasus Guru Komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur Telah Diselesaikan Secara Internal

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Cara penyampaian laporan realisasi tersebut adalah melalui menu layanan e-reporting di akun DJPOnline masing-masing wajib pajak," kata Luqman, Jumat (19/3/2021) pagi.

Baca juga: Program Kesehatan Gratis Dieksekusi Tahun Pertama Kepemimpinan Agus Taolin-Alo Serens

Luqman menjelaskan, dalam Pasal 6 PMK nomor 9/PMK.03/2021 diatur terkait batas waktu pelaporan realisasi insentif yang harus diperhatikan wajib pajak. Penyampaian laporan realisasi paling lambat dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebagai contoh, jika wajib pajak UMKM memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP untuk masa Januari 2021, maka batas waktu penyampaian laporan realisasi adalah 20 Februari 2021.

Selain itu, dalam PMK nomor 9/PMK.03/2021, apabila batas waktu ini terlewati sedangkan wajib pajak belum melakukan pelaporan realisasi, maka dia tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Final UMKM untuk masa pajak yang bersangkutan.

Akibatnya, wajib pajak itu harus menyetorkan PPh Final UMKM untuk masa yang bersangkutan.

Luqman menyebut,sebanyak 705 wajib pajak KPP Pratama Kupang menggunakan insentif untuk UMKM tersebut dengan nilai mencapai Rp2,23 miliar pada tahun 2020 lalu.

Oleh karena itu, dia berharap insentif UMKM ini juga bisa digunakan seiring dengan perpanjangan insentif pajak UMKM di tahun 2021 ini.

"Pada tahun 2021 ini diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menggunakan insentif UMKM. Bagi wajib pajak yang membutuhkan konsultasi tata cara penggunaan dan pelaporan realisasi dapat menghubungi langsung saluran konsultasi pesan tertulis aplikasi whatsapp atau datang langsung ke kantor untuk layanan konsultasi tatap muka," ujar Luqman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, INTAN NUKA)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved