Berita NTT Terkini

Kasus Guru Komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur Telah Diselesaikan Secara Internal

Kasus guru komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur telah diselesaikan secara internal

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Juniaty Simanullang,S.Pd
Suasana pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru SMAN 1 Rindi Umalulu dan SMAN 2 Umalulu, Sumba Timur, Senin (20/7/2020). 

Kasus guru komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur telah diselesaikan secara internal

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kasus mutasi guru honorer komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Kabupaten Sumba Timur telah diselesaikan dengan baik secara internal sekolah. Kasus ini pun sempat diselesaikan melalui unsur Tripika, Badan pengurus inti Komite dan Tim Pengembang Sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala SMAN 1 Rindi Umalulu, Juniaty Simanullang, S.Pd, Kamis (18/3/2021).

Juniaty menyampaikan hal ini menanggapi dan mengklarifikasi adanya pengaduan dari Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Abner Doko Bunga S.Pd ke Pemprov NTT.

Baca juga: Segera Bangun Jembatan Wae Mokel

Menurut Juniaty, mutasi enam guru komite (bukan tujuh), telah diselesaikan secara baik di sekolah. Para guru tersebut ditempatkan di SMAN 2 Umalulu yang juga merupakan sekolah rintisan atau cabang dari SMAN 1 Rindi Umalulu.

"Sebenarnya SMAN 1 Rindi Umalulu dan SMAN 2 Umalulu adalah pararel karena SMAN 2 Umalulu itu adalah Unit Sekolah Baru (USB) . Saya juga telah konsultasikan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT," kata Juniaty.

Baca juga: Menyambut Program Sekolah Penggerak

Dijelaskan, karena SMAN 2 Umalulu adalah USB maka perlu dipersiapkan dengan baik terutama soal SDM, sehingga nantinya para guru yang mengabdi di sana adalah bukan guru baru semua tetapi penempatan guru sesuai dengan analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats (SWOT) dan evaluasi kinerja guru.

"Jadi hal ini sempat diadukan ke Ketua MK2S SMA. Bahkan, kebijakan internal sekolah ini diintervensi dengan pengaduan mereka yang sudah terlebih dahulu diselesaikan di sekolah. Jadi saya sebagai atasan direndahkan dan menjalani sidang tanggal 30 April 2020 selama 8 jam dipaksa harus menanggapi setiap keluhan mereka yang dinilai dan merupakan hal-hal internal sekolah ini," katanya.

Dikatakan, masalah mutasi guru komite ke SMAN 2 Umalulu itu telah diselesaikan. Bahkan, beberapa guru diantara mereka mengakui dan menyadarinya dan bisa bekerjasama yang baik.

"Jadi persoalan ini sudah saya komunikasikan dengan Pemprov NTT dalam hal ini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menyatakan, setiap kebijakan pengembangan sekolah dan Ketua MKKS tidak bisa intervensi kebijakan internal sekolah," katanya.

Dikatakan, saat ini dirinya mengalami kesulitan karena apapun yang diprogramkan selalu dinilai salah oleh Ketua Komite.

Padahal, lanjutnya, Ketua Komite seharusnya berkomunikasi yang baik sebagai mitra pengembangan sekolah.

"Ketua Komite ini temparemental dan buat cap sendiri tanpa sepengetahuan sekolah dan anggota komite lainnya tidak pernah berkomunikasi. Soal surat pengaduan terhadap saya juga ada poin-poin yang memfitnah, padahal sudah ada penyelesaian internal," ujarnya.

Dikatakan, pada 1 Februari 2021 Ketua Komite datang ke skolah untuk meminta cap/stempel Komite untuk membuat proposal, namun tidak bertemu dengan dirinya.

Bahkan, pada 8 Februari 2021 Ketua Komite kembali datang ke sekolah setelah selesai rapat dewan guru tentang Evaluasi Belajar dari rumah (BDR).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved