Pilkada Malaka

Sengketa Pilkada Malaka Selesai, Tim Hukum SBS-WT Ucapkan Terimakasih 

Juru bicara tim hukum Paket SBS-WT, Joao Meco, S.H., dalam rilisnya mengucapkan terimakasih kepada Paket SBS-WT

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Tim Hukum Paket SBS-WT setelah mengikuti putusan MK di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Juru bicara tim hukum Paket SBS-WT, Joao Meco, S.H., dalam rilisnya mengucapkan terimakasih kepada Paket SBS-WT.

"Hari ini tanggal 18 Maret 2021, Tim Hukum SBS-WT yang menangani masalah hukum dalam sengketa Pilkada Malaka telah selesai, untuk itu Tim Hukum berterima kasih kepada pasangan SBS-WT yang telah mempercayakan Tim Hukum untuk mengajukan persoalan sengketa Selisih Suara Pilkada Malaka," kata Meco.

Atas nama Tim Kuasa Hukum, Meco yang masih berada di Jakarta juga mengungkapkan permintaan maaf karena walaupun telah bekerja maksimal namun belum berhasil.

Baca juga: Plt Camat Maulafa Lantik Badan Pengurus LPM, RT dan RW Kelurahan Penfui Periode 2021-2023

"Dengan demikian kekalahan pasangan SBS-WT dalam pertarungan Babak Kedua Pilkada Malaka sebagaimana diakui oleh MK tentang DPT yang bermasalah, sesungguhnya merupakan kekelahan kebenaran versus penyelesaian masalah hukum dengan menggunakan pendekatan hukum yang formalistik," kata Meco.

"Jadi kekalahan ini bukan semata-mata kekalahan SBS-WT namun kekalahan Tim Hukum, mereka yang mencintai dan percaya kebenaran dan tentu saja kekalahan Tim kemenangan SBS-WT juga," lanjutnya.

Baca juga: Kiprah Aman Bantu Pemerintah Hadapi Covid-19 Bangun Ketahanan Pangan

Menurut Meco, kekalahan dalam politik bukanlah akhir dari suatu perjuangan, bagi SBS-WT yang menjabat satu periode telah melakukan segala hal yang dianggap perlu untuk kepentingan rakyat Malaka.

Ibaratnya SBS telah menuliskan hal-hal yang baik dengan tinta emas dihati rakyat Malaka dan masih bisa bertarung lagi diperiode berikutnya atau mempersiapkan kader-kader lain yang dianggap berkompeten untuk dipercaya membangun Malaka untuk bertarung lagi.

"Dalam perselisihan hasil pemilihan Pemilukada yang telah selesai hari ini, tidak perlu dipersoalkan lagi secara yuridis karena putusan MK bersifat final dan mengikat" jelasnya.

Lanjut Meco, kalau kita bersadar pada pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyebut keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,

"Artinya, keselamatan rakyat adalah prioritas utama karena dalil yang berlaku umum didalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, yang bermakna keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi," ujar Meco.

Berkaca pada pernyataan Menko Polhukam tersebut, lanjut Meco, dihubungkan dengan DPT bermasalah yang telah digunakan sebagai dasar untuk memilih pada pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020 tetapi tidak dipertimbangkan oleh MK, harus diakui bahwa jika SBS yang jujur dan kerja keras itu dimenangkan karena kinerjanya selama menjabat Bupati Malaka maka dari sisi konflik sosial dan keselamatan rakyat Malaka akan menjadi taruhannya. 

"Untuk itu, demi menyelamatkan rakyat, dari aspek ilmu ketatanegaraan boleh saja melanggar konstitusi, dengan demikian semua warga Malaka pecinta dan pendukung paslon SBS-WT harus berjiwa besar untuk menerima putusan MK dan marilah secara bersama-sama mendukung paslon SN-KT yang dalam waktu tidak terlalu lama akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malaka," kata Meco.

Lanjut dia, melalui pemeriksaan MK, secara hukum diakui dan semua orangpun mengetahui hal itu bahwa DPT yang diterbitkan KPU Kabupaten Malaka bermasalah dan telah digunakan sebagai dasar untuk memilih pada tanggal 9 Sesember 2020 tidak dipertimbangkan oleh MK. 

"Namun secara moral, etik dan akademis sah-sah saja bahkan terbuka ruang untuk didiskusikan dan dipersoalkan namun perlu ada pembatasan sehingga keretakan yang timbul selama masa proses Pilkada tidak berkelanjutan karena sesungguhnya sengketa Pilkada Malaka telah selesai," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved