Berita Demokrat

Digugat 55 M, Bagimana Nasib AHY yang Hanya Punya 15 M, Apakah Bakal Bangkrut Jika Kalah? Cek Fakta

Digugat 55 M, Bagimana Nasib AHY yang Hanya Punya 15 M, Apakah Bakal Bangkrut Jika Kalah? Cek Fakta

Editor: maria anitoda
Tribunnews/Jeprima
Digugat 55 M, Bagimana Nasib AHY yang Hanya Punya 15 M, Apakah Bakal Bangkrut Jika Kalah? Cek Fakta 

POS-KUPANG.COM- Digugat 55 M, Bagimana Nasib AHY yang Hanya Punya 15 M, Apakah Bakal Bangkrut Jika Kalah? Cek Fakta

Gimana nasib AHY Ketum Partai Demokrat? Digugat Rp 55,8 M, tapi kekayaan putra SBY itu hanya Rp 15 M.

Politisi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Baca juga: Pastor di TTU Pimpin Umat Tutup Lubang pada Ruas Jalan Kabupaten

Baca juga: Pernyataan Mayangsari Soal Selingkuh Heboh: Selingkuh Itu Sebagian Dari Iman Tapi Harus Begini, Apa?

Baca juga: Ini Dia Klub Baru Eks Persib Bandung Omid Nazari, Klub Baru Rasa Lama

Baca juga: Ada 5 Fakta Mengejutkan Soal Perceraian Aa Gym & Teh Ninih, Nomor 5 Bikin Syok Tak Terduga, Apa?

Jhoni Allen Marbun yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang itu menggugat AHY sebagai tergugat I.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Dikutip Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu. 

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Baca juga: Pastor di TTU Pimpin Umat Tutup Lubang pada Ruas Jalan Kabupaten

Baca juga: Pernyataan Mayangsari Soal Selingkuh Heboh: Selingkuh Itu Sebagian Dari Iman Tapi Harus Begini, Apa?

Baca juga: Ini Dia Klub Baru Eks Persib Bandung Omid Nazari, Klub Baru Rasa Lama

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Partai Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca juga: Pastor di TTU Pimpin Umat Tutup Lubang pada Ruas Jalan Kabupaten

Baca juga: Cantiknya Aurel Pakai Hijab Usai Lamaran, Ini Pujian Manis Atta Halilintar:Cantiknya Naik 300 Persen

Baca juga: Ini Data Jumlah Stunting di Kabupaten Sikka

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved