Teriak-teriak Pakai Kata Ini Sebanyak 3 Kali Saat Sidang, Rizieq Shihab Pendukungnya Panik, Apa?
Teriak-teriak Pakai Kata Ini Sebanyak 3 Kali Saat Sidang, Rizieq Shihab Pendukungnya Panik, Apa?
Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh.
Baca juga: SHOLAT MAGHRIB: Buku Panduan Risalah Tuntunan Shalat Lengkap Kementrian Agama, SIMAK
Baca juga: Masuk Penjara, Ditinggal Pacar & Bangkrut Tangis Lucinta Luna Pecah Saat Sebut Nama Ini, Siapa?
Baca juga: Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," jelas Munarman.
Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.
Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online.
Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum.
Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU.
Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.
Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.
Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.
Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: SHOLAT MAGHRIB: Buku Panduan Risalah Tuntunan Shalat Lengkap Kementrian Agama, SIMAK
Baca juga: Masuk Penjara, Ditinggal Pacar & Bangkrut Tangis Lucinta Luna Pecah Saat Sebut Nama Ini, Siapa?
Baca juga: Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Baca juga: Masyarakat di Kabupaten Mabar Dapat Edukasi Vaksinasi Covid-19 Dalam HUT PPNI ke-47
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.
Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.
Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.