Resmi Didaftarkan ke Kemenkumham, Siapa yang Bernasib Baik Demokrat AHY VS KLB Moeldoko? Cek Fakta
Resmi Didaftarkan ke Kemenkumham, Siapa yang Bernasib Baik Demokrat AHY VS KLB Moeldoko? Cek Fakta
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta yakin Menkumham akan objektif menangani kasus di Demokrat.
"Hal pertama yang ingin saya sampaikan adalah kami belum menanyakan tentang KLB Deli Serdang."
“Karena kami yakin menteri akan objektif menilai apa yang terjadi di Demokrat saat ini,” kata Santoso.
Didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah mengajukan permohonan ratifikasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"KLB sudah mengajukan permohonan pengesahan pengelolaan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna menegaskan, pihaknya akan mengkaji apakah hasil wabah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan partai dan anggaran dasar / anggaran dasar.
Baca juga: Teriak-teriak Pakai Kata Ini Sebanyak 3 Kali Saat Sidang, Rizieq Shihab Pendukungnya Panik, Apa?
Baca juga: Promo J.CO Hari Ini 17 Maret 2021, Aneka Cookies Dari Rp 140.000, 12 Donat+ 1 Liter Kopi Rp 139 Ribu
Baca juga: Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Baca juga: Selain Jonas Salean, Mantan Kepala BPN Kota Kupang Juga Divonis Bebas
Selain itu, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Demokrat dari KLB Sibolangit.
"Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai."
“Kita lihat dulu.
Biasanya kalau ada yang kurang lengkap kita minta diselesaikan, tentu ada tenggat waktu kita berikan untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan masalah kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah mendapat laporan resmi dari penyelenggara, kegiatan di Deli Serdang adalah Wabah Partai Demokrat.
Demikian disampaikan dalam video keterangan Tim Humas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Minggu (7/3/2021).