Berita Kota Kupang Terkini
Selain Jonas Salean, Mantan Kepala BPN Kota Kupang Juga Divonis Bebas
Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Peng
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada masing-masing saksi yang telah disita.
Selain Thomas, majelis hakim juga sebelumnya memvonis bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. Jonas sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, JPU Kejati NTT, Hery Franklin menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas
Jalannya sidang virtual dipimpin hakim ketua, Ari Prabowo didampingi dua hakim anggota, Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Hadir juga JPU, Hendrik Tipp, Hery Franklin dan Emerensi Djehamat. Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukum, Yos Pati Bean, Farida Wulandari, Mardan Yosua Nainatun dan Fransiskus Jefri Samuel. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

berita kota kupang terbaru
Berita Kota Kupang hari ini
Berita Kota Kupang terkini
Pengadilan Tipikor Kupang
Kepala BPN Kota
berita jonas salean
Jonas Salean
Pelantikan Badan Pengurus IKKEF, Begini Pesan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Warga Diminta Melapor Jika Ada Oknum Jaksa Minta Imbalan saat Membantu Urus Perkara, Info |
![]() |
---|
Jaksa Kebut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Boulevard Kota Kupang |
![]() |
---|
IKPMK Kupang Adakan MPAB Secara Virtual, Pembina: Lalong Bakok Du Lako Lalong Rombeng Du Kole |
![]() |
---|
Dinkes Kupang dan RS Siloam Buka Layanan Vaksin Corona di Lippo MallĀ |
![]() |
---|