Berita Labuan Bajo Terkini
Polres Manggarai Barat Rilis 3 Kasus Menonjol, Yuk Simak Info
Polres) Manggarai Barat (Mabar), merilis sebanyak 3 kasus menonjol di daerah itu.Dalam pertengahan Maret 2021, Satuan Reserse kriminal (
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Atas perbuatannya, pelaku OS dikenakan pasal 76b Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus selanjutnya, kata Kasat Reskrim, yakni kasus penganiayaan atau penyiraman air panas yang dilakukan Pemuda berinisial FJ (23) terhadap
pacarnya AAH (20).
Kejadian memilukan ini terjadi di Wae Mata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
"Kasus tersebut terjadi pada 20 Februari 2021. Tindakan FJ ini diketahui karena pacarnya membalas chating secara singkat dan membuat pelaku marah dan datangi tempat kerja korban. Korban merupakan pekerja di hotel World B and B Cowang Dereng, Labuan Bajo," paparnya.
Kronologis kejadian, urai Kasat Reskrim, saat tiba di tempat kerja pacarnya, FJ melakukan penganiayaan dengan beberapa pukulan ke wajah AAH sekitar tiga sampai empat kali.
Kemudian, pelaku selanjutnya menyiram air panas yang baru mendidih ke sekujur tubuh korban.
"Bagian tubuh korban melepuh di bagian leher hingga bagian belakang, saat ini kondisinya sudah membaik dan sedang dirawat di rumahnya di Wae Mata," katanya.
Baca juga: Menipu Warga dan Janjikan Bantuan, ASN Gadungan Ditangkap Polres Sikka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Dukung Peningkatan Gizi Anak-anak Wilayah Perbatasan Yonarmed 6/3 Kostrad Beri Pelayanan Posyandu
