Berita Labuan Bajo Terkini

  Polres Manggarai Barat Rilis 3 Kasus Menonjol, Yuk Simak Info

Polres) Manggarai Barat (Mabar), merilis sebanyak 3 kasus menonjol di daerah itu.Dalam pertengahan Maret 2021, Satuan Reserse kriminal (

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Suasana konferensi pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar), merilis sebanyak 3 kasus menonjol di daerah itu.

Dalam pertengahan Maret 2021, Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Mabar mengungkap 3 yakni kasus kasus pencurian, kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus penganiayaan.

Rilis ketiga kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto,S.Tr.K saat menggelar Konferensi Pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).

"Ada tiga kasus beberapa waktu terakhir yang kita tangani yang menonjol di wilayah hukum Polres Manggarai Barat khususnya Labuan Bajo . Alhamdulilah kita sudah mengungkap jaringan pencuri HP, kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus penganiyaan terhadap perempuan yang dilakukan pacarnya sendiri," katanya.

Dijelaskannya, untuk pelaku pencurian pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 barang bukti termasuk 1 kamera jenis Canon DSLR dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"Kita sudah tetapkan tersangka 3 orang yaitu pelaku berinisial VV (18) pekerjaan pelajar, HD (20) pekerjaan pelajar dan YA (23), pekerjaan petani," ujarnya.

Modus operandi ketiga pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, berbeda-beda. Dalam setiap TKP, modus operandi para pelaku berbeda-beda. 

Mereka mengecek lebih dulu situasi sekitar tempat kejadian, jalan-jalan kemudian pulang ke rumah dan mengajak temannya untuk melancarkan aksinya.

"Target para pelaku ini yaitu lokasi kerja proyek, basecamp-basecamp pekerja proyek, dimana di sana tempat istirahat para pekerja proyek," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Lembor Mabar pada 12 Maret 2021 lalu.

"Tersangka berinisial OS (23), sebagai pengemudi angkutan umum.TKP nya  yaitu terjadi di kampung Lalo Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat," imbuhnya.

Pihak Polres Mabar bersama Polsek Lembor, lanjut Kasat Reskrim, telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain 2 buah HP, 1 lembar kain selimut, 1 lembar rok pramuka berwarna coklat, 1 lembar celana jeans panjang,1 lembar STNK kendaraan, dan 1 lembar celana jeans pendek.

"Untuk kendaraan bemo atau angkot yang digunakan saat kejadian besokakan dilakukan penyitaan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved