Berita Labuan Bajo Terkini

  Polres Manggarai Barat Rilis 3 Kasus Menonjol, Yuk Simak Info

Polres) Manggarai Barat (Mabar), merilis sebanyak 3 kasus menonjol di daerah itu.Dalam pertengahan Maret 2021, Satuan Reserse kriminal (

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Suasana konferensi pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar), merilis sebanyak 3 kasus menonjol di daerah itu.

Dalam pertengahan Maret 2021, Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Mabar mengungkap 3 yakni kasus kasus pencurian, kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus penganiayaan.

Rilis ketiga kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto,S.Tr.K saat menggelar Konferensi Pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).

"Ada tiga kasus beberapa waktu terakhir yang kita tangani yang menonjol di wilayah hukum Polres Manggarai Barat khususnya Labuan Bajo . Alhamdulilah kita sudah mengungkap jaringan pencuri HP, kasus pencabulan anak dibawah umur dan kasus penganiyaan terhadap perempuan yang dilakukan pacarnya sendiri," katanya.

Dijelaskannya, untuk pelaku pencurian pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 barang bukti termasuk 1 kamera jenis Canon DSLR dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"Kita sudah tetapkan tersangka 3 orang yaitu pelaku berinisial VV (18) pekerjaan pelajar, HD (20) pekerjaan pelajar dan YA (23), pekerjaan petani," ujarnya.

Modus operandi ketiga pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, berbeda-beda. Dalam setiap TKP, modus operandi para pelaku berbeda-beda. 

Mereka mengecek lebih dulu situasi sekitar tempat kejadian, jalan-jalan kemudian pulang ke rumah dan mengajak temannya untuk melancarkan aksinya.

"Target para pelaku ini yaitu lokasi kerja proyek, basecamp-basecamp pekerja proyek, dimana di sana tempat istirahat para pekerja proyek," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Lembor Mabar pada 12 Maret 2021 lalu.

"Tersangka berinisial OS (23), sebagai pengemudi angkutan umum.TKP nya  yaitu terjadi di kampung Lalo Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat," imbuhnya.

Pihak Polres Mabar bersama Polsek Lembor, lanjut Kasat Reskrim, telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain 2 buah HP, 1 lembar kain selimut, 1 lembar rok pramuka berwarna coklat, 1 lembar celana jeans panjang,1 lembar STNK kendaraan, dan 1 lembar celana jeans pendek.

"Untuk kendaraan bemo atau angkot yang digunakan saat kejadian besokakan dilakukan penyitaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku OS dikenakan pasal 76b Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus selanjutnya, kata Kasat Reskrim,  yakni kasus penganiayaan atau penyiraman air panas  yang dilakukan Pemuda berinisial FJ (23) terhadap 
pacarnya  AAH (20).

Kejadian memilukan ini terjadi di Wae Mata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

"Kasus  tersebut terjadi pada 20 Februari 2021. Tindakan FJ ini diketahui karena pacarnya membalas chating secara singkat dan membuat pelaku marah dan datangi tempat kerja korban. Korban merupakan pekerja di  hotel World B and B Cowang Dereng, Labuan Bajo," paparnya.

Kronologis kejadian, urai Kasat Reskrim, saat tiba di tempat kerja pacarnya, FJ melakukan penganiayaan dengan beberapa pukulan ke wajah AAH sekitar tiga sampai empat kali. 

Kemudian, pelaku selanjutnya menyiram air panas yang baru mendidih ke sekujur tubuh korban.

"Bagian tubuh korban melepuh di bagian leher hingga bagian belakang, saat ini kondisinya sudah membaik dan sedang dirawat di rumahnya di Wae Mata," katanya.

Baca juga: Menipu Warga dan Janjikan Bantuan, ASN Gadungan Ditangkap Polres Sikka

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Dukung Peningkatan Gizi Anak-anak Wilayah Perbatasan Yonarmed 6/3 Kostrad Beri Pelayanan Posyandu

Suasana konferensi pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).
 
Suasana konferensi pers di Aula Kumala Mapolres Mabar, Selasa (16/3/2021).   (istimewa)
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved