Semau Ke Kota Kupang Tidak Sekedar Pendekatan Pelayanan 

Peralihan Semau Masuk Kota Kupang melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD NTT untuk berdiskusi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT Petrus Seran Tahuk saat ditemui di kantornya, Senin (15/3). 

Semau Ke Kota Kupang Tidak Sekedar Pendekatan Pelayanan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses perjuangan masyarakat Semau untuk masuk wilayah administrasi Kota Kupang terus bergulir. Tim Percepatan Peralihan Semau Masuk Kota Kupang melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD NTT untuk berdiskusi dan menyerahkan Dokumen Aspirasi Masyarakat Semau di ruang kerja Ketua DPRD NTT, pada Senin (15/3).

Dokumen aspirasi tersebut diserahkan Wakil Ketua Tim Percepatan Peralihan Semau Masuk kota Kupang, Carlens Herison Bising kepada Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni dan Wakil Ketua I DPRD NTT, Inche Sayuna.

Dalam kesempatan itu, Carlens didampingi Koordinator Humas dan Publikasi Tim Percepatan Peralihan Semau, Christ Poto dan anggota Patris Kudang Laiskodat. Sementara itu, hadir pula anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB Ana Waha Kolin dan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Jan Windy. 

Terhadap hal itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Petrus Seran Tahuk menjelaskan, perjuangan pengalihan Semau ke Kota Kupang kini bukan lagi wacana semata. Menurutnya, pengalihan itu merupakan agenda setting kebijakan publik yang bersifat visioner. 

Menurutnya, hal itu juga merupakan respon pemerintah atas aspirasi masyarakat Semau yang telah disuarakan bertahun-tahun. 

"Peralihan Pulau Semau ke Kota Kupang bukan wacana lagi, tetapi sudah menjadi agenda setting kebijakan publik oleh pemerintah baik itu pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Kupang maupun pemerintah kabupaten Kupang," kata Seran Tahuk saat ditemui di kantornya, Senin (15/3) sore.

Seran Tahuk menjelaskan, Pemprov NTT telah meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang untuk segera pengalihan wilayah administrasi tersebut. Hal itu kata dia, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang penataan daerah.

Ia mengatakan, pengalihan Semau ke Kota Kupang merupakan kasus pengalihan daerah pertama di Indonesia sebagai proses penyesuaian dua daerah otonom. 

Ia mengklaim, sesuai kajian tim Undana Kupang, Semau dinyatakan layak masuk menjadi bagian administratif Kota Kupang. 

"Jadi ini buka sekadar untuk pendekatan pelayanan pemerintahan, tetapi merupakan sebuah pandangan visioner dalam membangun kota Kupang sebagai ibukota NTT,"  kata dia 

Menurutnya, ada 3 poin penting dalam proses pengalihan wilayah tersebut. Pertama, aspirasi masyarakat Semau merupakan bagian dari spirit bereksistensi. Masyarakat Semau mula mula dalam sejarah merupakan bagian kabupaten Kupang yang berkembang menjadi kota Kupang sesuai peradabannya. 

Kedua, tidak sekedar eksistensi tapi lebih dari itu, upaya pengalihan wilayah menciptakan perimbangan wilayah pembangunan yang ideal karena Semau dilihat sebagai sebuah aset besar sehingga memungkinkan penyatuan wilayah potensial. 

Sementara itu, poin ketiga, karena belum ada keseimbangan wilayah maka telah berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. 

"Masuknya Semau ke kota Kupang akan membentuk kota Kupang sebagai daerah otonom yang memiliki kekhasan yang luar biasa,  kekhasan yang spesifik karena wilayah dan penduduknya," kata Seran Tahuk.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved