Berita Pendidikan

Anggota DPRD NTT Minta Dinas Tindak Tegas Kepala Sekolah Yang Sewenang Wenang di Sumba Timur

Anggota DPRD NTT Refafi Gah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tegas terhadap kepala sekolah yang sewenang-wenang di Kabupat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah 

Komite sekolah dengan tegas menolak mutasi yang dilakukan Kepala sekolah, Juniaty Simanullang, S.Pd dan mengadu ke pemerintah provinsi. Selain itu, pihak komite sekolah juga mengadu ke Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa dan Bupati Sumba Timur serta Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Sumba Timur di Waingapu. 

Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Abner Doko Bunga S.Pd mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas mutasi oleh Kepala Sekolah terhadap guru honorer komite sekolah yang disahkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT melalui surat nomor 424/309/PK/2020 tertanggal 20 November 2020.

Alasannya, kata Abner Doko Bunga, para guru honorer komite itu merupakan guru yang direkrut oleh komite sekolah sejak 2013 silam. 

"Kami dari Komite menolak karena mutasi guru guru honor komite bukanlah kewenangan kepala sekolah. Apalagi kepala sekolah juga merekrut guru komite yang baru. Kami menolak dengan tegas karena itu bukan kewenangannya," kata Abner Doko Bunga kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/3) petang. 

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk menyikapi hal itu. 

Menurut Abner Doko Bunga, tidak ada alasan yang tepat dari kepala sekolah untuk memindahkan para guru itu ke SMA Negeri Umalulu Wanga yang lokasinya jauh dari tempat tinggal mereka. Apalagi, kata Abner Doko Bunga, pengurusan SK pemindahan itu menurut kepala sekolah adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tanpa melibatkan Komite Sekolah dewan guru dan ketujuh orang guru bersangkutan. 

Baca juga: Viral Video Syur 2 Menit, Pelajar Buka Paksa Rok Teman Cewek, Mau Lakukan Ini, Lubang Pagar Hot

"Kami nilai hal itu ilegal," tegas dia. 

Baca juga: Bamsoet: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Ia juga menjelaskan, para guru yang dimutasi sejak awal melamar di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu dan tidak pernah melamar di SMA Negeri 2 Umalulu Wanga. Mereka bahkan telah mengabdi rata rata selama 7 tahun. 

Baca juga: Persiapan Piala Menpora 2021 di Stadion Kanjuruhan, Polres Malang Siapkan Pengamanan Berlapis? Info

Karena itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, pihak Komite Sekolah menyampaikan aduan menolak Juniaty Simanullang menjadikan Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu. Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban kepala sekolah yang baru menjabat satu tahun itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Mendarat di Inggris, Tim Indonesia di All England 2021 Terperangkap 12 Jam?Ini Pemicunya, Info Sport

Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk merekomendasikan kepada 7 guru tersebut agar tetap bekerja di SMA Negeri 1 Rindi Umalulu. 

Baca juga: Bupati Robby dan Wabup Romanus Silaturahmi Bersama Media di Rujmah Jabatan, Ini Tujuannya, Info

Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu Juniaty Simanullang belum berhasil dihubungi POS-KUPANG.COM hingga berita diturunkan. (hh)

Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah
Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, Refafi Gah (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved