BLT UMKM 2021
Simak Syarat & Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon
Simak Syarat & Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon
Simak Syarat & Cara Dapat BLT UMKM Maret 2021, Siapkan KTP hingga Nomor Telepon
POS-KUPANG.COM -- Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan untuk 2021.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Sebut Jokowi Tegas Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, KSP Peringatkan Amin Rais: Hati-Hati!
Baca juga: Konflik Partai Demokrat, Ibas Pimpin Fraksi Demokrat DPR RI Bacakan Ikrar Setia kepada AHY
Baca juga: Kejari TTU Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu, Siapa Saja?
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Milisi Fretilin Timor Leste Bertempur Niat Hancurkan TNI,Meski Tersisah 7 Prajurit Keadaan Berbalik
Baca juga: Jarang Terekspose, Ini Rumah Mewah Ariel NOAH, Koleksi Ayah Alleia Kerap Disorot?
Baca juga: Orang Terkuat ke-2 China Ungkap Skenario Terburuk Jika Gempur AS, Jenderal AS: Kami Serang Duluan
Cara Dapat BLT UMKM